KPK Ingatkan Pemprov NTB: Jangan Sampai OTT Terulang

- KPK menggelar rapat tertutup dengan Pemprov NTB, DPRD, dan OPD sebagai peringatan dini agar kasus OTT seperti di Lombok Barat tidak terulang.
- KPK menyoroti larangan kelebihan pembayaran proyek kepada kontraktor serta penerimaan imbalan oleh pejabat, dengan DPRD dilibatkan untuk memperkuat pengawasan.
- BPK menemukan sejumlah ketidaksesuaian pengelolaan anggaran NTB, termasuk kelebihan pembayaran proyek; tindak lanjut rekomendasi baru mencapai 78,46 persen, di bawah target nasional 85 persen.
Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat tertutup di Graha Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur NTB, Rabu (2/9/2026). Kegiatan itu dihadiri Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, Pimpinan DPRD NTB, Sekda NTB Abul Chair, Inspektur NTB Budi Herman dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB.
Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya mengungkapkan bahwa banyak kasus-kasus yang dipaparkan KPK di hadapan Gubernur NTB dan pejabat Pemprov NTB. KPK memberikan warning kepada para pejabat Pemprov NTB supaya kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini tidak terjadi di Pemprov NTB dan kabupaten/kota lainnya.
"Banyak tadi yang dipaparkan kasus-kasus supaya kita di pemerintah Provinsi NTB lebih waspada. Ini bentuk early warning KPK, memang ini program rutin dalam rangka pencegahan. Cukuplah Lombok Barat tadi ada menjadi contoh, jangan kemudian terjadi di provinsi, di kabupaten/kota lainnya," ungkap Wirajaya.
1. KPK ingatkan kelebihan bayar pembayaran proyek

Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya. (IDN Times/Muhammad Nasir) Politisi Partai Gerindra itu menyebutkan salah satu yang menjadi sorotan KPK terkait kelebihan pembayaran dalam pengerjaan proyek. KPK menegaskan tidak boleh terjadi kelebihan pembayaran proyek kepada pihak ketiga atau kontraktor.
Begitu juga sebaliknya, pejabat tidak boleh menerima imbalan dari pengerjaan suatu proyek. Dia menjelaskan pimpinan DPRD NTB diundang dalam Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah tersebut dalam rangka pengawasan.
"Ini legislatif ke depan diundang dalam rangka pengawasan, semua OPD diundang, inspektur diundang," kata dia.
2. OTT jangan sampai terjadi di Pemprov NTB

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini ditahan KPK. (IDN Times/Aryodamar) Wirajaya mengatakan KPK memberikan penekanan kepada pejabat Pemprov NTB supaya kasus OTT pejabat di daerah lain jangan sampai terjadi di Pemprov NTB. Sehingga rapat koordinasi tertutup yang dilaksanakan hari ini dalam rangka pencegahan dan pembinaan kepada pemerintah daerah.
"KPK itu kan tidak melulu soal penindakan, tapi bagaimana pencegahannya sebelum terjadi juga dilakukan. Tadi kita sudah sama-sama mendengarkan arahan-arahan, sosialisasi, tentu harus dilaksanakan, kehati-hatian itu penting," tandasnya.
3. Kelebihan pembayaran pengerjaan proyek di Pemprov NTB

Ketua BPK RI Isma Yatun menyerahkan LHP LKPD 2025 kepada Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, Jumat (5/6/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir) Sebelumnya, hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025, terdapat sejumlah temuan yang diserahkan ke Gubernur dan DPRD NTB pada awal Juni 2026. BPK menemukan belanja pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), belanja pegawai hingga perjalanan dinas yang bermasalah dan harus dikembalikan ke kas daerah.
Sejumlah temuan yang harus segera ditindaklanjuti Pemprov NTB antara lain, Belanja Barang dan Jasa pada 15 SKPD, 2 BLUD, dan 34 Sekolah tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp10,04 miliar. Atas kelebihan pembayaran tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah selama penyusunan laporan senilai Rp4,04 miliar.
BPK merekomendasikan agar Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menginstruksikan para Kepala SKPD terkait, Direktur RS HL. Manambai Abdulkadir, dan Direktur RSUD Provinsi NTB untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran belanja ke kas daerah senilai Rp5,34 miliar dan ke kas BLUD senilai Rp661,62 juta.
Kemudian, Belanja Pemeliharaan pada Tiga Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi NTB tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp4,58 miliar. BPK merekomendasikan agar Gubernur menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB untuk segera memproses kelebihan pembayaran Belanja Pemeliharaan dengan menagihkan kepada pihak terkait senilai Rp4,58 miliar dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Selain itu, BPK menemukan pengelolaan kas Dana BOS Pendidikan pada empat sekolah belum tertib dan tidak diyakini keberadaannya senilai Rp313,47 juta yang mengakibatkan Kas Dana BOSP tidak dapat segera dimanfaatkan. BPK merekomendasikan agar Gubernur menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB segera memproses pengembalian Kas Dana BOSP pada SMAN 1 Woha yang tidak diyakini keberadaannya senilai Rp313,47 juta ke Kas Daerah. Jika tidak dapat memproses pengembalian sepenuhnya sampai dengan waktu SKTJM berakhir maka akan ditindaklanjuti dengan penjualan aset jaminan.
BPK juga mengungkap terdapat penggunaan langsung pendapatan daerah senilai Rp218,13 juta. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp34,23 juta dapat diakui sebagai belanja operasional, Rp138,26 juta telah disetor kembali ke kas daerah oleh unit kerja, dan sisanya sebesar Rp45,63 juta yang masih harus dikembalikan ke Kas Daerah.
Selain itu, kelebihan pembayaran atas belanja pegawai, perjalanan dinas, barang untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal jalan jaringan dan irigasi dengan nilai total senilai Rp8,86 miliar. Atas kelebihan pembayaran tersebut telah dipulihkan dan disetorkan ke Kas Daerah selama masa penyusunan laporan senilai Rp1,69 miliar dan yang masih harus dikembalikan senilai Rp6,92 miliar ke Kas Daerah dan senilai Rp248,97 juta ke kas BLUD.
Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, per 31 Desember 2025, Pemprov NTB telah menindaklanjuti 1.286 rekomendasi dari 1.639 rekomendasi atau 78,46 persen dari keseluruhan rekomendasi periode 2005 sampai dengan 2024. Capaian tersebut masih di bawah target nasional BPK sebesar 85 persen dan menempatkan Pemprov NTB di peringkat ke-10 dari 11 entitas se-Provinsi NTB.


















![[QUIZ] Seberapa Kenal Kamu dengan Alam Lombok Timur? Coba Kuis Ini!](https://image.idntimes.com/post/20250724/upload_213d95003d40d67259fe9f7dab5d1c17_df320af5-6930-467e-96ff-9ea5e865bf36.jpeg)