Seorang Pria di Kupang Nekat Bobol Rumah Demi Curi Helm Idaman

- Seorang pria berinisial FB tertangkap warga setelah memanjat pagar rumah di Kupang dan mencuri dua helm NHK, lalu diserahkan ke polisi dengan barang bukti senjata tajam.
- Polisi menjerat FB dengan Pasal 477 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan karena aksinya dilakukan malam hari dan menggunakan cara memanjat, serta menyita sejumlah barang bukti tambahan.
- Sebelumnya, pemuda AADS juga ditangkap usai mencuri helm NHK di area Markas Polresta Kupang Kota; aksinya terekam CCTV dan diakui telah dilakukan lebih dari sekali.
Kupang, IDN Times - Seorang pria berinisial FB nekat membobol rumah warga di Kota Kupang demi mencuri helm NHK yang diidamkannya. Aksinya berakhir apes setelah warga setempat berhasil menangkapnya saat beraksi.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/04/2026) dini hari di rumah korban di Jalan Sam Ratulangi V, Kelurahan Oesapa Barat. Saat diserahkan ke polisi, pelaku diketahui membawa senjata tajam dan kini kasusnya masih dalam pendalaman di kepolisian.
1. Nekat panjat pagar rumah warga

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman membenarkan kejadian tersebut.
"Aksi pelaku dilakukan sekitar pukul 04.00 WITA. Modus yang digunakan adalah memanjat pagar rumah untuk mengambil dua buah helm merk NHK di garasi motor," jelas dia.
Pada saat kejadian YM terbangun karena mendengar teriakan warga yang melihat kehadiran orang asing dengan tindak tanduk mencurigakan di rumahnya. YM langsung bergegas keluar dan berupaya menangkap pelaku yang berhasil kabur dengan melompati pagar lagi. Saat itulah warga lainnya memburu FB dan berhasil meringkusnya. Mereka kemudian menyerahkannya ke polisi.
2. Masuk kategori pencurian dengan pemberatan

Tak menunggu lama, korban pun langsung melaporkan pencurian yang dilakukan pria tersebut di Polsek Kota Lama. Ia menyebut pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif atas laporan korban dengan Nomor: LP / B / 089 / IV / 2026 / SPKT / POLSEK KOTA LAMA / POLRESTA KUPANG KOTA / POLDA NTT.
Ia juga menyebut pelaku terancam dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Mengingat perbuatan ini dilakukan pada malam hari dan dengan cara memanjat, pelaku kami sangkakan dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru," ujar Zainal.
Polisi menemukan pula barang bukti selain dua helm tersebut yakni sebilah pisau bergagang hitam, dua unit ponsel, uang tunai Rp1.489.000 dan sebuah sepeda motor Honda Beat hitam sebagai sarana aksi.
"Kami sedang mendalami lebih lanjut terkait kepemilikan senjata tajam serta asal-usul uang tunai jutaan rupiah dan ponsel yang ditemukan di tas pelaku. Saat ini, pelaku FB telah diamankan di sel tahanan Polsek Kota Lama untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
3. Nekat curi helm di markas polisi

Sementara beberapa waktu sebelumnya, seorang pemuda berinisial AADS (29) diketahui mencuri helm NHK di lingkungan Markas Polresta Kupang Kota.
Aksi pemuda tersebut terjadi pada Rabu (08/04/2026) dini hari. Sementara korbannya adalah salah satu peserta seleksi anggota Polri. Aksi nekatnya itu terekam kamera pemantau keamanan yang menjadi petunjuk bagi polisi.
Tak butuh waktu lama Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil mengidentifikasi lokasi kediaman terduga pelaku di wilayah Kelurahan Oebufu. Saat didatangi petugas pada pukul 00.30 WITA pelaku mengaku perbuatannya itu bukanlah yang pertama kali dilakukan.
Pelaku berdalih hasil curian tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari anak balitanya.








![[QUIZ] Sendirian tapi Banyak Pikiran? Ini Gambaran Kepribadianmu!](https://image.idntimes.com/post/20260305/pexels-khoa-vo-2347168-4016610_20a923d6-2a78-4526-b8f2-8096d7130634.jpg)








![[QUIZ] Pernah Merasakan Sesuatu yang Gak Bisa Dijelaskan? Cari Tahu di Sini!](https://image.idntimes.com/post/20251030/pexels-belacheers-1892512_27c4933c-3ef5-4512-8254-3348665415d1.jpg)
