Kenapa Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pelecehan Seksual? Ini Alasanny

Mataram, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengungkapkan alasan penyidik menetapkan pria disabilitas inisial IWAS alias Agus sebagai tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Kota Mataram. Kasus dugaan pelecehan seksual dilaporkan salah seorang mahasiswi yang menjadi korban 1 pada 7 Oktober 2024.
Kemudian ditindak lanjuti penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB. Syarif menjelaskan penetapan tersangka terhadap Agus melalui proses yang panjang. Mulai dari penyelidikan, pengumpulan barang bukti dan keterangan ahli.
"Setelah itu, penyidik meyakini ada unsur pidana di sana, barulah dinaikkan ke tahap penyidikan," jelas Syarif di Mapolda NTB, Senin (2/12/2024).
Trigger warning! Artikel ini memuat kronologi yang menyebabkan ketidaknyamanan, reaksi mental dan fisik. Mohon kebijaksanaan pembaca.
1. Periksa 5 saksi dan dua saksi ahli

Syarif menyebutkan sebanyak 5 orang saksi dan dua saksi ahli telah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda NTB sebelum pelaku Agus ditetapkan sebagai tersangka. Lima saksi yang diminta keterangan oleh penyidik antara lain dua orang teman korban, penjaga Homestay Nang's, korban 2 dan korban 3. Kelima saksi mendukung hasil laporan korban berdasarkan keterangan yang disampaikan ke penyidik.
Kemudian penyidik juga meminta keterangan dua orang ahli. Dari keterangan dokter ahli, bahwa telah dilakukan pemeriksaan anamnesa dan pemeriksaan fisik terhadap korban pada Senin, 7 Oktober 2024 sejak pukul 14.00 WITA. Dari hasil pemeriksaan dokter, telah ditemukan adanya dua luka lecet pada alat kelamin korban yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
2. Analisa psikologi korban dan tersangka

Syarif juga membeberkan hasil analisa psikologi korban dan tersangka setelah mendengarkan keterangan saksi ahli psikologi. Saksi ahli menganalisa psikologi korban sebagai berikut:
Pertama, IQ korban di atas rata-rata dan mempunyai prestasi berbeda dari kebanyakan korban kekerasan seksual. Korban pernah terpapar seksual dari mantan pacarnya sehingga berpotensi untuk menjadi korban kekerasan seksual.
Kedua, bagian emosional korban yang dominan ketakutan dan dibangun rasa takut oleh terduga pelaku, sehingga korban menuruti kemauan permintaan dari pelaku.
Ketiga, korban mengalami shock atau ketakutan yang timbul, yang mengira adanya kerja sama antara pelaku dengan penjaga homestay, sehingga terpaksa menuruti kemauan pelaku.
Keempat, terjadinya pengkondisian oleh terduga pelaku sehingga korban tidak kuasa menolak karena dominan timbul dari ketakutan.
Sedangkan analisa psikologi tersangka, sebagai berikut:
Pertama, kecenderungan untuk membaca situasi dan mengatur ulang strategi sehingga tergolong lihai, mahir dan sudah terbiasa. Kedua, inkonsistensi ucapan dari pelaku.
Ketiga, aspek emosional bahwa tersangka terpengaruh dari sosial influence yaitu judi dan minuman keras termasuk bully yang dialami terduga pelaku sejak berumur 4 tahun sehingga kondisi tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi.
Keempat, tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual. Kelima, memiliki persistensi yaitu sosok tangguh yang siap hadapi kondisi apapun, dalam nilai positif terduga pelaku bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan sedangkan nilai negatifnya berupa tindakan yang dilakukan terhadap korban.
Keenam, tidak ditemukannya hambatan seksual pada tersangka. Ketujuh, tersangka dapat melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan dengan kondisi fisik normal dan perempuan yang mudah dijadikan sasaran yaitu perempuan kondisi yang lemah secara kognitif, emosi dan kepribadian juga perempuan yang memiliki riwayat paparan atau terpapar seksual sebelumnya.
Terakhir, tersangka memiliki riwayat dan penerimaan perilaku sebelumnya dan juga memiliki beberapa potensi memudahkan terjadinya pemerkosaan.
3. Melakukan persetubuhan dengan kekuatan dua kaki

Syarif menambahkan berdasarkan fakta-fakta pria disabilitas perkosa mahasiswi yang diperoleh dari proses penyelidikan, bahwa tersangka merupakan penyandang disabilitas tidak mempunyai kedua tangan. Namun tersangka tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban.
Karena tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban dengan menggunakan kekuatan kedua kakinya. Seperti membuka celana legging dan celana dalam korban dengan menggunakan jari kakinya dan membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kaki tersangka.
Begitu juga dalam melakukan kegiatan sehari-hari, menggunakan kedua kakinya seperti menutup pintu, makan, tanda tangan serta menggunakan sepeda motor khusus.
Syarif menjelaskan kronologi peristiwa kekerasan seksual yang dialami korban. Berawal dari pertemuan tidak disengaja antara pelaku dan korban di Teras Udayana Kota Mataram. Mereka berkenalan kemudian korban bercerita. Sedangkan pelakuemdengarkan cerita korban.
"Sehingga ada perkataan yang membuat si korban merasa kalau tidak menuruti apa yang disampaikan pelaku. Karena dia sudah menceritakan semua ke pelaku. Dan dengan kata-kata atau kalimat kalau tidak mengikuti permintaan pelaku, maka akan membongkar aib korban. Sehingga terjadilah perbuatan pelecehan seksual itu yang terjadi di salah satu homestay di Mataram," terangnya.
Saat ini, tersangka Agus menjalani tahanan rumah. Dia tidak ditahan di Rutan Polda NTB dengan tiga pertimbangan. Pertama, kondisi pelaku saat ini sebagai penyandang disabilitas.
Kedua, sarana di Polda NTB yang belum memadai terkait penempatan tahanan penyandang disabilitas. Ketiga, tersangka kooperatif dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan.
"Jadi kita lakukan tahanan rumah," tandas Syarif.





















