Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sekretaris Lurah di Kupang Dipolisikan usai Diduga Aniaya Pelajar 15 Tahun

Sekretaris Lurah di Kupang Dipolisikan usai Diduga Aniaya Pelajar 15 Tahun
Ilustrasi kekerasan pada anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)
Intinya Sih
5W1H
Gini Kak

  • Seorang ASN berinisial MT, Sekretaris Lurah Penkase Oeleta di Kupang, dilaporkan ke polisi karena diduga menganiaya pelajar 15 tahun bernama SAMM.
  • Peristiwa terjadi saat korban dituduh membakar rumput, namun ia membantah dan mengaku mencium aroma alkohol dari MT yang diduga dalam kondisi mabuk.
  • Korban telah menjalani visum, sementara polisi memeriksa saksi dan barang bukti untuk menentukan langkah hukum lanjutan meski sempat ada upaya damai dari terlapor.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Kupang, IDN Times - Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MT yang menjabat sebagai Sekretaris Lurah di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial SAMM (15), merupakan pelajar kelas X SMK Negeri Pelayaran Kupang.

Laporan tersebut dibuat oleh ayah korban, Robertus Mabilani, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Kupang Kota pada Rabu dini hari (22/7/2026). Polisi kini mulai memeriksa korban dan sejumlah saksi untuk mengusut kasus tersebut.

1. Korban mengaku dipukuli setelah dituduh membakar rumput

Seorang pria berkacamata mengenakan kemeja berkerah warna terang berdiri di dalam ruangan dengan latar tulisan dan poster berwarna merah.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Jumpatua Simanjorang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Jumpatua Simanjorang, mengatakan korban dan terlapor tinggal di wilayah yang sama. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/7/2026) malam saat korban sedang berkumpul bersama teman-temannya di depan TK Notre Dame, Kecamatan Alak.

Menurut Jumpatua, MT mendatangi korban dan menuduh mereka membakar rumput di sekitar lokasi. Namun tuduhan tersebut dibantah korban karena saat itu mereka mengaku sedang mencari burung.

"Keluarga melaporkan penganiayaan terhadap anak mereka oleh terlapor yang adalah ASN dan beralamat di Oeleta. Korban awalnya sedang berkumpul bersama teman-temannya di depan sebuah TK Notre Dame di Alak dan didatangi oleh terlapor," sebut Jumpatua.

"Padahal anak korban dan temannya, mereka sedang bermain. Kegiatannya mencari burung di sekitar lokasi," ungkapnya.

2. Korban mengaku mencium aroma alkohol dari terlapor

ilustrasi minuman keras (pexels.com/Anete Lusina)
ilustrasi minuman keras (pexels.com/Anete Lusina)

Jumpatua mengatakan korban mengaku mencium aroma alkohol dari MT saat peristiwa itu terjadi. Karena itu, penyidik menduga terlapor berada dalam kondisi mabuk ketika mendatangi korban.

Tak lama setelah itu, korban mengaku dipukul pada bagian dada dan alis. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang langsung mendatangi MT untuk meminta penjelasan.

"Korban juga mencium aroma alkohol dari terlapor ini. Jadi diduga terlapor dalam kondisi mabuk," lanjut dia.

"Sehingga dia melaporkan kejadian itu pada orangtuanya. Orangtuanya datang ke terlapor untuk mengklarifikasi namun dibantah sehingga mereka bersama-sama datang ke Polresta Kupang Kota," jelas Jumpatua lagi.

3. Korban telah menjalani visum, polisi periksa saksi

ilustrasi penyelidikan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi penyelidikan (IDN Times/Aditya Pratama)

Polisi menyatakan korban telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan. Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi pada Rabu (22/7/2026).

Jumpatua mengatakan seluruh keterangan dan barang bukti akan didalami untuk menentukan langkah hukum berikutnya dalam perkara tersebut.

"Tadi sudah visum jam 3 subuh. Visum langsung dan pagi ini kita jadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dan juga korban," tandasnya.

Sebelumnya, keluarga korban mengungkapkan sempat ada upaya damai dari MT agar persoalan tersebut tidak berlanjut ke proses pidana. Namun tawaran itu ditolak sehingga laporan resmi diterbitkan dengan nomor LP/B/B26/VII/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur.

Share Article
Editorial Team

Latest News NTB

See More