Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Gadungan di Kupang Peras dan Ancam Sebar Foto Korban tanpa Busana

Polisi Gadungan di Kupang Peras dan Ancam Sebar Foto Korban tanpa Busana
Polisi gadungan di Kupang diciduk tim Polda NTT. (Dok Polda NTT)
Intinya Sih
5W1H
Gini Kak
  • Seorang pria bernama Aris ditangkap di Kupang karena menyamar sebagai polisi dan memeras perempuan dengan ancaman menyebarkan foto bugil korban.
  • Pelaku menggunakan identitas palsu anggota Polri dari Sulawesi Barat untuk meyakinkan korban yang dikenalnya lewat TikTok, lalu meminta uang Rp10 juta disertai ancaman.
  • Tim gabungan Polresta Kupang Kota dan Polda NTT menangkap pelaku di depan SPBU Liliba saat hendak membawa korban, serta menyita ponsel dan motor sebagai barang bukti.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Kupang, IDN Times - Seorang pria berinisial RHM alias Aris (37) diringkus setelah diduga menyamar sebagai anggota polisi untuk memperdaya sekaligus memeras seorang perempuan. Ia ditangkap oleh Tim Jatanras Polresta Kupang Kota bersama Tim Zero Direktorat TPPA dan TPPO Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam aksinya, Aris diduga merayu korban agar mengirimkan foto bugil yang kemudian digunakan sebagai alat untuk melakukan pemerasan. Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Jumpatua Simanjorang, mengatakan pelaku ditangkap di depan SPBU Liliba, Jalan Piet A. Tallo, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.

1. Gunakan foto anggota polisi aktif

pexels-pixabay-267392.jpg
ilustrasi whatsapp (pexels.com/pixabay)

Penangkapan dan penanganan kasus ini dilakukan atas laporan polisi yang dibuat korban berinisial PAB pada 28 April 2026. Korban dalam laporannya mengaku berkenalan dengan pelaku melalui TikTok. Pelaku saat itu menggunakan akun palsu.

Aris berupaya meyakinkan korbannya bahwa ia anggota Polri bernama Fadli yang berdinas di Polsek Rote Barat, Polres Rote Ndao, lewat foto profil yang dicurinya dari anggota Polri asli asal Polda Sulawesi Barat, Briptu Muh. Nur Padli. Korban percaya dan hubungan keduanya berlanjut di WhatsApp.

Ia memperdayai korbannya dengan identitas palsu tersebut sehingga korban yakin pelaku bisa menjaganya sebagai rahasia. Namun kemudian ia diperas begitu foto itu dikirimkan.

"Sehingga tim gabungan di bawah pimpinan Kanit Jatanras IPDA Alfred Bire telah mengamankan seorang pria berstatus swasta berinisial RHM berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban," kata Jumpatua.

2. Ajak korban berhubungan badan

Tim Polda NTT berpose bersama seorang pria yang berlutut di depan mereka setelah penangkapan polisi gadungan di Kupang.
Polisi gadungan di Kupang diciduk tim Polda NTT. (Dok Polda NTT)

Ia memaksa korban untuk membuat video tak pantas dan diancam akan menyebarkan foto tersebut. Tidak sampai di situ, ia juga memeras korban untuk mengirimkan Rp10 juta.

"Karena merasa tertekan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Kupang Kota," jelas Jumpatua lagi.

Penyelidikan akhirnya dilakukan pada 10 Juli 2026 yang mana Unit Jatanras Polresta Kupang Kota berkolaborasi dengan Tim Zero Direktorat TPPA dan TPPO Polda NTT melakukan profiling terhadap pelaku.

Tiba-tiba pelaku menghubungi korban pada Minggu (12/7/2026) malam dan mengajaknya bertemu dengan alasan akan menghapus foto dan video bugil tersebut. Syaratnya korban harus berhubungan badan dengannya.

3. Alasan pelaku

Ilustrasi polisi pelaku pelecehan seksual terhadap korban pemerkosaan di kantor polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
Ilustrasi polisi pelaku pelecehan seksual terhadap korban pemerkosaan di kantor polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Polisi memutuskan menyamar di lokasi yang tentukan yaitu depan SPBU Liliba sambil memantau korban dan pelaku. Pelaku langsung dibekuk saat hendak membawa korban dari lokasi.

"Saat pelaku datang menghampiri dan hendak membawa korban, tim langsung melakukan penyergapan," kata dia.

Polisi menyita satu unit ponsel Infinix Note 50 Pro yang diduga digunakan untuk mengancam korban serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Pelaku dalam pengakuannya, kata dia, menyebut telah lama jatuh hati dengan korban sehingga ia berbuat modus kejahatan tersebut.

"Gelar perkara secara resmi akan dilakukan untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," tambah dia.

Polresta Kupang Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap orang yang dikenal melalui media sosial, terutama yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa identitas yang dapat diverifikasi.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More