Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekda NTB inisial LGA diperiksa penyidik pidana khusus Kejati NTB, Senin (13/2/2023). (dok. Kejati NTB)

Mataram, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial LGA, kembali diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Jumat (24/3/2023). Pemeriksaan yang bersangkutan kapasitasnya sebagai saksi.

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penambangan pasir besi oleh PT. Anugerah Mitra Graha (AMG) di wilayah Kecamatan Pringabaya, Lombok Timur. Keduanya adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB inisial ZA dan petinggi PT AMG inisial RA. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/3/2013).

1. Pemeriksaan sebagai saksi

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera. (Dok. Istimewa)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB Efrien Saputra yang dikonfirmasi IDN Times, Jumat (24/3/2023) siang, membenarkan pemeriksaan Sekda NTB. Ia menjelaskan pemeriksaan yang bersangkutan kapasitasnya sebagai saksi.

"Diperiksa mulai jam 09.00 Wita tadi pagi. Terakhir sebelum Jumatan masih diperiksa," kata Efrien.

2. Hari ini, cuma Sekda NTB yang dijadwalkan pemeriksaannya

Editorial Team

Tonton lebih seru di