Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sebelumnya, Sekda NTB Lalu Gita Ariadi menjelaskan kronologi perizinan tambang pasir besi yang dikelola PT. Anugerah Mitra Graha (AMG) di Lombok Timur. Perizinannya berawal pada 2011, saat kewenangan perizinan sektor pertambangan di Pemda kabupaten/kota. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasir Besi terbit pada zaman Bupati Lombok Timur M. Sukiman Azmy pada 2011.
Kepemimpinan berganti, Bupati Lombok Timur berikutnya Ali Bin Dachlan menerbitkan IUP relokasi PT. AMG pada 2014. Pada 2014, lahir UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dimana, perizinan sektor pertambangan, kelautan dan kehutanan beralih ke pemerintah provinsi. Sebelum UU No. 23 Tahun 2014 lahir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menganalisis tentang IUP. Hasil analisis KPK, banyak IUP yang tidak clear and clean (CnC). Sehingga itu juga menjadi pertimbangan beralihnya kewenangan perizinan sektor pertambangan dari kabupaten/kota ke provinsi.
Mulai 2015, dilakukan proses CnC. Dalam proses itu sekitar 141 IUP di NTB. Setelah diproses CnC, itu ada 60 IUP lolos CnC termasuk PT. AMG. "Jadi legalitasnya sah, berlaku 15 tahun berakhir 2026," jelasnya.
Gita menjelaakan pada waktu itu ia menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. Dalam proses CnC IUP, Dinas ESDM NTB menemukan bahwa SK Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Karena dalam UU Minerba tidak dikenal istilah IUP relokasi tetapi penciutan dan perluasan.
"Karena tidak makukan proses-proses itu dan tak dikenal dalam UU Minerba, maka Dinas ESDM NTB menegur agar tidak ada aktivitas penambangan di lokasi relokasi. Jadi, aktivitas tambang di lokasi relokasi adalah ilegal," jelasnya.
Bersamaan dengan itu, Gita mengaku mencabut SK Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan soal IUP relokasi pada 2014 setelah adanya pertimbangan teknis (pertek) dari Dinas ESDM NTB.
"Pada 2018, 2019, 2020 ada proses operasional PT AMG. Ada pekerja yang harus digaji. Ada RKAB (rencana kegiatan dan anggaran biaya). Itu yang didalami dalam proses ini. Tetapi teman di sini ada dasarnya untuk membuat RKAB pada masa transisi 2018 - 2020," tandasnya.