Mataram, IDN Times - Satu orang jemaah haji asal Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dideportasi Imigrasi Arab Saudi. Satu jemaah haji NTB itu atas nama Rusna Ratnawati, tergabung dalam kloter 2 Embarkasi Lombok.
"Jemaah yang bersangkutan dideportasi karena tidak boleh masuk di Jeddah. Karena pernah dideportasi tahun 2016. Karena beliau adalah pernah menjadi TKW (Tenaga Kerja Wanita) yang pakai visa umroh," kata Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz dikonfirmasi di Mataram, Selasa (27/6/2023).