Satu Jemaah Haji Asal NTB Dideportasi Imigrasi Arab Saudi

Mataram, IDN Times - Satu orang jemaah haji asal Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dideportasi Imigrasi Arab Saudi. Satu jemaah haji NTB itu atas nama Rusna Ratnawati, tergabung dalam kloter 2 Embarkasi Lombok.
"Jemaah yang bersangkutan dideportasi karena tidak boleh masuk di Jeddah. Karena pernah dideportasi tahun 2016. Karena beliau adalah pernah menjadi TKW (Tenaga Kerja Wanita) yang pakai visa umroh," kata Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz dikonfirmasi di Mataram, Selasa (27/6/2023).
1. Tidak boleh masuk Arab Saudi selama 10 tahun
Berdasarkan aturan Pemerintah Arab Saudi, warga negara asing yang telah dideportasi maka tidak boleh masuk selama 10 tahun. Sementara, satu jemaah asal NTB ini baru 6 tahun sejak dideportasi dari Arab Saudi.
Sebenarnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jeddah, Arab Saudi sudah berupaya agar jemaah asal NTB itu tetap dapat melaksanakan ibadah haji tahun 2023. KBRI bahkan sempat membuat jaminan, tetapi tetap tidak diizinkan oleh Imigrasi Arab Saudi.
"Menurut aturan di Arab Saudi, baru bisa masuk lagi ke Arab Saudi bagi WNA yang telah dideportasi termasuk Indonesia setelah 10 tahun. Jemaah kita ini baru 6 tahun sejak 2016. Sehingga dengan segala upaya yang dilakukan oleh KBRI di Arab Saudi, tetapi tidak membolehkan," tuturnya.