Bima, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka perusakan mobil dinas saat aksi demonstrasi pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS), Sabtu (31/5/2025).
Keenam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muh Yunus (22), Erwin Setiawan (23), Firdaus (19), Aditia (19), Deden Dwi Yanto (18), dan M. Alfiansyah (24).