88 Mantan Kades Lotim Kembali Dilantik Setelah Masa Jabatan Habis

Menjabat bertambah selama dua tahun

Lombok Timur, IDN Times - Sebanyak 88 dari 89 mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) periode 2018-2024 yang telah habis masa jabatan pada Februari 2024 lalu dilantik kembali menjadi kepala desa, Senin (13/4/2024).

Pelantikan dilaksanakan setelah disahkannya revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan terbaru itu, perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

1. Jalani dua tahun tambahan masa jabatan

88 Mantan Kades Lotim Kembali Dilantik Setelah Masa Jabatan HabisPj. Bupati Lotim, M Juaini Taofik saat menyaksikan tanda tangan serah terima jabatan dari Pjs ke Kades (IDN Times / Ruhaili)

Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur M. Juaini Taofik, melantik 88 mantan kepala desa, setelah mendapatkan perpanjangan masa jabatan 2 tahun kedepan, yaitu periode 13 Mei 2024 sampai 12 Mei 2026. Sehingga jabatan kades genap menjadi 8 tahun. Pelantikan ini sekaligus serah terima jabatan kades yang sebelumnya dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs).

Taofik mengatakan berdasarkan UU nomor 6 Tahun 2014 yang telah direvisi menjadi UU Desa nomor 3 Tahun 2024 pasal 118, pelantikan hari ini dapat dilakukan dengan 4 syarat. Di antaranya bersedia menandatangani surat pernyataan tidak mengundurkan diri, tidak tersangkut hukum, tidak ditetapkan oleh KPU sebagai calon legislatif.

"Sehingga semua 88 kades ini memenuhi syarat, yang semula sebanyak 89 orang tetapi 1 orang meninggal dunia," terang Juaini.

Baca Juga: Kombinasi Maraqit dan NW Berpotensi Dulang Suara di Pilkada Lotim

2. Imbau Kades tingkatkan pelayanan publik

88 Mantan Kades Lotim Kembali Dilantik Setelah Masa Jabatan HabisPuluhan kepala saat mengikuti pelantikan di Pendopo Bupati Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Toafik mengakatan dalam UU No 3 tahun 2024 ini, terdapat empat isu utama.  Di antaranya terkait tentang kedudukan desa yang diakui keberadaannya lebih detail oleh negara, penambahan dana desa, aparatur desa lebih diperhatikan. Sehingga kedepan ada pesangon untuk kades yang berakhir masa jabatannya dan terakhir perpanjangan masa jabatan Kades. 

Ia berharap kepala desa bisa meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Sehingga bisa menjadi ujung tombak pelaksanaan program yang dicanangkan pemerintah. 

"Tingkatkan pelayan publik pada masyarakat," pesan Juaini.

3. BPD juga mendapatkan tambahan masa jabatan

88 Mantan Kades Lotim Kembali Dilantik Setelah Masa Jabatan HabisPj. Bupati Lotim, M Juaini Taofik saat mengambil sumpah jabatan kepala desa (IDN Times / Ruhaili)

Selain kades, perpanjangan masa jabatan yang sama juga berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan anggota BPD juga bertambah selama dua tahun.

"Perpanjangan masa jabatan berlaku bagi BPD yang tidak berakhir masa jabatannya tanggal 25 April 2024," tutupnya.

Baca Juga: Pemkab Lotim Siapkan Rp10 Miliar untuk Intervensi Harga Jagung

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya