Ruas Jalan dan Lahan Reklamasi di Pantai Amahami Bima Dipagari Warga

Kota Bima, IDN Times - Jalan raya yang dibangun di atas lahan reklamasi yang berlokasi di kawasan Pantai Amahami Kelurahan Dara Kecamatan Rasana'e Barat Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga dikavling dan dipagari oleh oknum warga.
Pantauan langsung di lokasi, lahan ini dipagari menggunakan seng dengan mengambil sebagian badan jalan. Kemudian pada pagar juga terpajang spanduk bertuliskan "tanah ini milik Bobby Chandra SHM nomor 2079. Putusan pengadilan Raba Bima nomor : 62/pdt.G/2024/PN.RBi kuasa hukum Muhamad Haekal".
1. Lahan baru-baru ini dipagari oleh oknum warga

Warga di sekitar lokasi, Nurmi (45) tahun mengatakan, jalan setempat dipagari sejak beberapa waktu lalu. Ia mengaku kaget begitu melihat lahan dan sebagian jalan setempat dipagari warga.
"Awalnya saya lihat jalan dipagar kaget, kok sampai bisa dipagar begitu. Karena yang saya tahun itu akses jalan umum yang sering dilintasi warga," katanya ditemui di lokasi.
2. Lahan direklamasi Pemkot sejak 2016

Menurut dia, lahan ini awalnya adalah tambak warga dan pantai. Namun pada 2016 sampai dengan 2018 silam, ditimbun atau direklamasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
Kemudian sebagian lahan yang direklamasi tersebut dibangun pasar Raya Amahami oleh Pemkot. Sementara sebagian lahan lainnya hingga kini masih kosong, dan dipinjam pakai oleh warga bangun rumah dan lapak.
"Sepengetahuan saya dulunya memang di sini tambak warga dan pantai. Namun direklamasi Pemkot Bima pada 2016 hingga 2018 lalu," imbuhnya.
3. Warga sekitar akui lahan Pemkot Bima

Senada juga disampaikan oleh warga lain bernama Hermansyah (47) tahun. Ia mengaku kaget saat pertama kali melihat pemagaran lahan setempat, padahal yang iya tahu lahan tersebut milik Pemkot Bima.
"Kayaknya baru-baru ini, karena sebelum puasa lahan belum dipagar. Dari dulu saya tahu lahan itu milik pemerintah, belum ada yang klaim dan pemagaran seperti ini," pungkasnya.