Polisi Ungkap Sindikat Pencuri dan Penjual Komodo dari NTT ke Thailand

- Polda Jatim bersama Polres Manggarai Timur mengungkap penyelundupan komodo jantan dari NTT yang dijual Rp 5 juta dan hendak dikirim ke Thailand.
- Tiga pelaku terlibat, yakni penadah berinisial R di Surabaya serta dua pencuri, Ruslan dan Junaidin, yang ditangkap di Manggarai Timur setelah sempat melarikan diri.
- Pelaku berencana menangkap komodo betina untuk meningkatkan nilai jual dan merusak fasilitas konservasi; polisi kini menyelidiki jaringan perdagangan satwa dilindungi ini lebih lanjut.
Kupang, IDN Times - Penyelundupan seekor komodo jantan dari Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali terbongkar. Operasi pengungkapan ini dilakukan Polda Jawa Timur (Jatim) dengan dukungan Polres Manggarai Timur (Matim).
Satwa langka ini diketahui diselundupkan dari wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, yang dijual ke Jawa Timur seharga Rp 5 juta kemudian akan diselundupkan ke Thailand.
1. Berawal dari penangkapan penadah di Surabaya

Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, menegaskan pihaknya dalam operasi ini hanya bersifat membantu proses pengamanan tersangka.
“Kami hanya backup Polda Jawa Timur mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi jenis komodo,” ujarnya dalam rilis yang diterima Rabu (8/4/2026).
Kasus ini bermula dari pelaku berinisial R yang diamankan di Surabaya oleh Polda Jatim. R berperan sebagai penadah yang telah membeli seekor jantan. Berawal dari penangkapan R, polisi lalu mengembangkan kasus tersebut.
2. Tangkap dua pencuri komodo di Manggarai Timur

Kemudian polisi berhasil mengidentifikasi Ruslan (RS) dan Junaidin Yusuf (30), dua pelaku lainnya yang menangkap dan menjual komodo tersebut.
Ia menyebut penangkapan Ruslan dilakukan lebih dulu pada 29 Maret 2026 di rumahnya di Kampung Londang, Desa Nanga Baur, Kecamatan Sambi Rampas. Ia langsung dibawa ke Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penahanan Junaidin dilakukan setelahnya. Junaidin sebelumnya sempat melarikan diri tiga hari namun kemudian ia akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sambi Rampas pada 3 April 2026.
“Pelaku J ini diduga ketakutan sehingga sengaja menyerahkan diri setelah tiga hari petugas melakukan pemburuan,” kata dia.
3. Berniat tangkap komodo betina

Kedua pelaku sebenarnya berniat juga untuk menangkap komodo betina juga agar dipasangkan dengan yang jantan juga dapat meningkatkan nilai jual. Dalam aksinya, pelaku juga diduga merusak fasilitas konservasi, termasuk kamera pengawas (CCTV).
“Dipastikan para pelaku sebenarnya hendak beraksi lagi. Ada kemungkinan mereka mau menangkap komodo betina agar dipasangkan. Komodo tersebut rencananya akan diselundupkan ke Thailand melalui jalur laut dari Surabaya,” jelas Zacky.
Polisi terus memeriksa dan menyelidiki para pelaku guna membongkar jaringan yang lebih luas karena melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Masyarakat juga diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan terkait satwa dilindungi.

















