Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wakil Bupati Lotim Kecewa karena 106 SPPG di Lombok Timur Disetop

Wakil Bupati Lotim Kecewa karena 106 SPPG di Lombok Timur Disetop
Wakil Bupati Lombok Timur, Edwin Hadiwijaya (IDN Times/Ruhaili)
Intinya Sih
  • Sebanyak 106 SPPG di Lombok Timur dihentikan operasionalnya karena belum memenuhi standar SLHS dan IPAL sesuai keputusan Badan Gizi Nasional tertanggal 31 Maret 2026.
  • Wakil Bupati Edwin Hadiwijaya menyoroti dampak ekonomi besar dari penghentian ini, yang memengaruhi lebih dari 500 ribu penerima manfaat serta ribuan tenaga kerja dan pelaku usaha lokal.
  • Pemerintah daerah memperketat izin operasional dengan pendampingan teknis, mendorong pembentukan forum komunikasi antar mitra SPPG untuk menjaga transparansi dan keberlanjutan program.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Lombok Timur, IDN Times – Sebanyak 106 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Timur terpaksa dihentikan operasionalnya menyusul surat keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) bernomor 1218/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026. BGN menghentikan sementara 302 SPPG di seluruh Nusa Tenggara Barat (NTB).

Keputusan ini disebabkan belum terpenuhinya standar kelayakan pada sejumlah SPPG. Berdasarkan data BGN, penghentian dilakukan karena sebagian SPPG belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi standar.

Wakil Bupati Lombok Timur, Edwin Hadiwijaya mengungkapkan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa persoalan ini seharusnya tidak terjadi, sebab SPPG telah beroperasional sebelum mereka memiliki IPAL.

1. Dampak ekonomi yang ditimbulkan

Persiapan mengiriman makan bergizi gratis dari SPPG di sekolah Bosowa Bina Insani Bogor ke sekolah sekitarnya, Senin (6/1/2025). (Linna Susanti/IDN Times).
Persiapan mengiriman makan bergizi gratis dari SPPG di sekolah Bosowa Bina Insani Bogor ke sekolah sekitarnya, Senin (6/1/2025). (Linna Susanti/IDN Times).

Edwin menegaskan bahwa penutupan ini seharusnya tidak perlu terjadi. Karena itu, ia meminta pembenahan segera dipercepat agar program sebesar ini tidak tersendat hanya karena persoalan administratif dan teknis yang sebenarnya bisa diantisipasi sejak awal.

Menurutnya, penghentian operasional ini bukan sekadar urusan administrasi. Di Lombok Timur, hingga akhir Maret 2026 tercatat 243 SPPG aktif dengan lebih dari 508.951 penerima manfaat. Program SPPG telah menjadi denyut nadi ekonomi lokal dengan menyerap sekitar 12.150 tenaga kerja, di mana 11.421 di antaranya merupakan relawan yang menerima upah rutin.

Perputaran uang harian dari program ini diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar, dan dalam sepekan dapat menyentuh Rp44,5 miliar. Total investasi yang telah tertanam di Lombok Timur untuk program SPPG mencapai Rp243 miliar.

"Dampaknya signifikan. Ketika SPPG berhenti meski sementara yang terdampak bukan hanya program, tapi dapur-dapur kecil di sekitar masyarakat warung, pemasok bahan baku, hingga ekonomi harian warga," katanya.

2. Izin operasional harus diperketat

SPPG Tahfidzh Al-Quran Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)
SPPG Tahfidzh Al-Quran Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tidak tinggal diam. Fokus intervensi langsung diarahkan pada dua titik lemah, yakni SLHS dan IPAL. Dinas Kesehatan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ditugaskan melakukan pendampingan.

SPPG yang belum memiliki SLHS diminta segera mengurusnya ke Dinas Kesehatan. Sementara itu, SPPG yang IPAL-nya belum memenuhi standar diarahkan untuk menjalani verifikasi dan pembinaan. Edwin juga mengingatkan para pelaku SPPG agar tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus perizinan.

"Urus langsung ke dinas, jangan ada calo," ucapnya.

Edwin memberikan peringatan dini bahwa standar ke depan akan semakin ketat. Setelah limbah cair, isu berikutnya yang berpotensi disorot adalah limbah padat, sampah, dan sisa pangan. Hal ini merujuk pada Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mendorong pengelolaan berbasis ekonomi sirkular.

Sebagai solusi sementara, kerja sama dengan dinas terkait untuk pengangkutan sampah ke TPA telah diterapkan oleh 42 SPPG di Lombok Timur. Daftar pekerjaan rumah pun kian bertambah, dengan potensi kewajiban sertifikasi seperti Halal, SLHS, GMP/CPPOB, hingga ISO 45001, ISO 22000, dan ISO 31000.

"Bagi sebagian pelaku ini mungkin terasa berat, tapi ini menunjukkan arah bahwa SPPG tidak lagi diposisikan sebagai program biasa, melainkan sistem yang harus memenuhi standar industri pangan dan manajemen modern," tegasnya.

3. Ajakan bentuk forum komunikasi

SPPG Tahfidzh Al-Quran Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)
SPPG Tahfidzh Al-Quran Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Tak hanya itu, Wakil Bupati juga mengimbau para mitra SPPG untuk membentuk forum komunikasi. Wadah ini diharapkan menjadi sarana untuk saling mengingatkan, saling membantu, serta mengantisipasi potensi perselisihan, baik antara mitra dengan yayasan, mitra dengan relawan, maupun mitra dengan kepala SPPG.

Hal ini dinilai penting mengingat saat ini pihak yang mengadakan perjanjian kerja sama dengan BGN adalah yayasan, bukan mitra. Sementara itu, mitra menjalin perjanjian kerja sama dengan yayasan.

"Forum ini akan menjadi perekat sekaligus pengawal agar program berjalan sehat dan transparan," pungkasnya.

Seperti diketahui, total sebanyak 106 SPPG yang disetop di Lombok Timur. Rinciannya adalah 75 SPPG memiliki IPAL yang belum sesuai standar,  15 SPPG belum memiliki SLHS dan 16 SPPG belum memiliki keduanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More