Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Gratifikasi-TPPU, Kejati NTB Geledah Kantor BPN Lombok Tengah

Kasus Gratifikasi-TPPU, Kejati NTB Geledah Kantor BPN Lombok Tengah
Penyidik Kejati NTB menggeledah Kantor BPN Lombok Tengah terkait penanganan kasus gratifikasi dan TPPU. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah, Senin (6/4/2026) pukul 10.00 hingga 14.00 WITA. Penggeledahan Kantor BPN Lombok Tengah berkaitan dengan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka eks Kepala BPN Lombok Tengah dan Kepala BPN Sumbawa, Subhan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid mengatakan penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : PRINT-68/N.2/Fd.1/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026. Serta Penetapan Pengadilan Negeri Praya Nomor : 16/Pid.Sus.Geledah/2026/PN Pya tertanggal 20 Februari 2026.

"Kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga dilakukan oleh tersangka saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa periode 2020 hingga 2023 dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah periode 2023 hingga 2025," kata Harun di Mataram, Selasa (7/4/2026).

1. Sita sejumlah dokumen

1775548995623.jpg
Penyidik Kejati NTB menggeledah Kantor BPN Lombok Tengah terkait penanganan kasus gratifikasi dan TPPU. (dok. Istimewa)

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Tim Penyidik Kejati NTB melakukan pencarian dan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Hal ini dilakukan guna kepentingan pembuktian, termasuk melakukan pengamanan terhadap data dan informasi yang relevan dengan perkara dimaksud.

"Kejaksaan Tinggi NTB menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Harun.

2. Penyidik lakukan pengembangan penyidikan

1775548962335.jpg
Penyidik Kejati NTB menggeledah Kantor BPN Lombok Tengah terkait penanganan kasus gratifikasi dan TPPU. (dok. Istimewa)

Harun menegaskan Kejati NTB berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara gratifikasi dan TPPU ini secara tuntas dan berkeadilan. Serta akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

"Upaya penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi serta menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi," kata dia.

3. Eks Kepala BPN Lombok Tengah juga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan MXGP Samota

IMG_20260407_160159_691.jpg
Penyidik Kejati NTB menggeledah Kantor BPN Lombok Tengah terkait penanganan kasus gratifikasi dan TPPU. (dok. Istimewa)

Sebelumnya, penyidik Kejati NTB juga menetapkan eks Kepala BPN Lombok Tengah dan Kepala BPN Sumbawa, Subhan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa pada 2022-2023. Dalam kasus ini, Kejati NTB menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial SBHN, MJ dan PSZ.

Tersangka SBHN merupakan eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Sedangkan MJ merupakan tim penilai atau appraisal dalam pengadaan lahan MXGP Samota, Sumbawa. Sementara PSZ merupakan bos sebuah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) bernama Pung's Zulkarnain dan Rekan, yaitu Pung Saifullah Zulkarnain (PSZ).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6.778.009.410 atau Rp6,7 miliar. Modus korupsi yang dilakukan adalah melalui markup atau penggelembungan harga lahan.

Total nilai anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan lahan seluas puluhan hektar tersebut mencapai Rp52 miliar. Penyidik menemukan adanya selisih harga yang signifikan, di mana harga yang seharusnya berkisar di angka Rp44 miliar membengkak menjadi Rp52 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Sosok Eks Kadisperin NTB Nuryanti yang Dilantik Jadi Direktur di Kemnaker

07 Apr 2026, 20:43 WIBNews