Dua Warga Mataram Curi Gerobak Sampah, Korban Rugi Rp2 Juta

Kedua pelaku sudah ditangkap polisi 

Mataram, IDN Times - Tim Opsnal Polsek Pagutan Polresta Mataram berhasil mengamankan dua terduga pencurian gerobak sampah di depan kantor PDAM di Jalan Sapta pesona BTN Pagutan Permai, Lingkungan Pagutan Permai, Kelurahan Pagutan Barat, Mataram, Selasa (1/11/2022).

Dilansir dari ANTARA, kedua pelaku, berinisial Y (20) warga asal Kelurahan Pagesangan Barat dan A (33) warga Lingkungan Pande Mas Timur, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

1. Curi gerobak yang parkir

Dua Warga Mataram Curi Gerobak Sampah, Korban Rugi Rp2 JutaGunung sampah yang ada di TPAR Kebon Kongok (IDN Times/Linggauni)

Kapolsek Pagutan, Iptu Sastrawan menjelaskan pada Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekitar pukul 13.15 Wita, korban menaruh gerobak sampah di TKP kemudian korban pulang ke rumah untuk istirahat.

"Kedua pelaku ini, mengambil satu unit gerobak sampah milik warga saat tengah terparkir di depan kantor PDAM,” ungkap Kapolsek seperti dilansir dari ANTARA pada Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: KPU NTB Temukan Banyak Nama Warga Dicatut sebagai Anggota Parpol

2. Korban rugi Rp2 juta

Dua Warga Mataram Curi Gerobak Sampah, Korban Rugi Rp2 Jutailustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah itu sekitar pukul 13.00 Wita, keponakan korban mengatakan bahwa gerobaknya sudah tidak ada di tempat.

“Setelah dicek ternyata memang benar gerobak sampah tersebut tidak ada di tempat,” ujarnya

Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagutan, dengan gerobak sampah terbuat dari besi galvanis belum dicat samping kanan kiri dan bawah tertutup seng. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta.

3. Pelaku ditangkap

Dua Warga Mataram Curi Gerobak Sampah, Korban Rugi Rp2 JutaIlustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan satu gerobak sampah dan satu sepeda motor serta sebuah HP.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan oleh tim, akhirnya kedua pelaku bisa kita amankan. Pelaku kita kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa,” katanya.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Mantan Kades Waduruka Bima Divonis 5 Tahun Penjara

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya