Hadi Hamdan Wardana (52), salah satu guru honorer asal Lombok Timur. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Menanggapi kebijakan ini, Anharuddin salah seorang pegawai honorer di lingkup Pemkab Lotim menyebut kebijakan ini sangat tidak adil bagi mereka. Menurutnya kebijakan ini sangat timpang, sangat mendiskreditkan pegawai honorer. Padahal soal beban kerja, mereka memiliki beban kerja yang sama dengan PNS dan PPPK. Bahkan kadang lebih berat.
"Ini tidak adil, padahal kita sama-sama mengabdi pada negara ini," kelunya.
Hal yang sama diungkapkan Uswatun Hasanah, pegawai honorer guru di salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Sakra. Menurutnya, ini sangat tidak adil, karena beban mengajar mereka juga sama dengan guru yang berstatus PNS dan PPPK.
"Beban ngajar kita sama, sama-sama mendidik anak bangsa, kenapa soal kesejahteraan sangat timpang," imbuhanya.
Seperti diketahui jumlah tenaga honorer di Lotim mencapai 10.000 lebih. Mereka tersebar di berbagai instansi.