Tersangka pria disabilitas tanpa tangan memperagakan adegan rekonstruksi kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Taman Udayana Kota Mataram, Rabu (11/12/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ainuddin juga membantah tersangka memaksa dan melakukan intimidasi kepada korban. Dia mengatakan apa yang dilakukan tersangka dan korban adalah suka sama suka.
"Argumennya adalah suka sama suka, tidak ada paksaan dan intimidasi," jelasnya.
Ainuddin mengatakan kasus ini dilaporkan ke Polda NTB karena korban meminta uang sebesar Rp50 ribu yang digunakan untuk membayar di homestay kepada tersangka. Namun pada saat itu, tersangka tidak punya uang.
"Korban sempat minta uang. Sebagaimana yang dia bayar (di homestay). Itu tak bisa dipenuhi Agus karena memang dia tak punya uang pada saat itu. Tapi maunya pada saat itu sehingga dia (korban) marah," ucap Ainuddin.
Sementara, penjaga Homestay Nang's I Wayan Kartika mengatakan bahwa memang Agus sering membawa perempuan ke penginapan tersebut. Dia mengungkapkan Agus selalu memesan kamar nomor 6.
"Selalu di kamar nomor 6. Gak pernah pindah-pindah. Yang cewek yang biasa bayar. Agus sekitar empat sampai lima kali datang dengan perempuan yang berbeda," ungkapnya.