Kompolnas Awasi Penanganan Kasus Pelecehan Pria Tanpa Tangan di NTB

Mataram, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawasi langsung penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka pria disabilitas tanpa tangan inisial IWAS alias Agus di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini menjadi perhatian serius Kompolnas untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
“Kami hadir untuk memastikan penyidik bekerja sesuai prosedur, yang diatur dalam KUHAP dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” kata Anggota Kompolnas Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi di Mataram, Rabu (11/12/2024).
1. Kompolnas soroti pentingnya hak-hak korban

Ida Oetari mengatakan tidak hanya fokus pada tersangka, Kompolnas juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak korban. Hal itu sejalan dengan amanat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menekankan perlindungan maksimal bagi korban.
Khususnya anak-anak yang menjadi bagian dari 15 korban dalam kasus tersebut. Dikatakan, langkah pengawasan ini diharapkan dapat memastikan keadilan bagi semua pihak, memberikan rasa aman bagi korban, dan mendorong proses hukum yang transparan.
“Kami ingin memastikan semua pihak mendapatkan keadilan,” ujar Ida Oetari.
2. Polda NTB pastikan penanganan kasus sesuai prosedur

Kabid Humas Polda NTB AKBP Mohammad Kholid memastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Sebagaimana diketahui, tersangka dalam kasus pelecehan ini adalah penyandang disabilitas tunadaksa atau tanpa tangan.
Tersangka Agus diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 15 korban. Tiga diantara korban merupakan anak di bawah umur. Sejauh ini, penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah memeriksa 7 korban sebagai saksi. Terdiri dari lima korban perempuan dewasa dan dua korban di bawah umur.
3. Polda NTB lakukan rekonstruksi

Pada Rabu (11/12/2024), penyidik Ditreskrimum Polda NTB melakukan rekonstruksi kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan tersangka Agus di tiga lokasi. Yaitu, Taman Udayana Kota Mataram, Homestay Nang's dan kawasan Islamic Center.
Tersangka Agus memperagakan sebanyak 49 adegan pada tiga lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan ada penambahan adegan dari 28 adegan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menjadi 49 adegan.



















