Rekonstruksi Pelecehan Pria Tanpa Tangan, Agus Peragakan 49 Adegan

Mataram, IDN Times - Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB melakukan rekonstruksi kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan tersangka pria disabilitas tanpa tangan inisial IWAS alias Agus, Rabu (11/12/2024). Rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara yaitu Taman Udayana, Homestay Nang's dan Islamic Center NTB di Kota Mataram.
Rekonstruksi versi tersangka dimulai pukul 09.00 - 11.30 WITA. Dalam proses rekonstruksi kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Kota Mataram tersebut, tersangka memperagakan 49 adegan di tiga lokasi.
"Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB melaksanakan rekonstruksi terkait dengan peristiwa yang terjadi pada 7 Oktober 2024. Rekonstruksi kami lakukan di tiga lokasi. Karena berdasarkan keterangan dari korban maupun terduga pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat usai kegiatan rekonstruksi di Islamic Center NTB, Rabu (11/12/2024).
1. Ada penambahan adegan rekonstruksi versi tersangka

Syarif menjelaskan ada penambahan adegan dalam rekonstruksi di tiga lokasi. Sebenarnya, kata Syarif, sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ada 28 adegan yang akan diperagakan tersangka. Namun, setelah dilakukan rekonstruksi berkembang menjadi 49 adegan.
"Hal ini karena ada perkembangan perbuatan yang dilakukan tersangka di lapangan. Kami laksanakan kenapa? Karena kami mengakomodir keterangan-keterangan yang diberikan tersangka dan perbuatan yang dilakukan di tiga TKP," jelasnya
Dia menambahkan penambahan adegan dalam rekonstruksi merupakan hak tersangka. Penyidik mengakomodir itu dan akan dijadikan bahan di dalam persidangan nantinya.
2. Versi tersangka dan korban terkait dugaan pelecehan seksual di homestay

Syarif mengungkapkan ada dua versi yang terjadi di dalam kamar nomor 6 Homestay Nang's yang diduga menjadi tempat terjadinya kasus pelecehan seksual. Dari versi korban, tersangka yang aktif membuka pintu dan pakaian korban.
Tetapi versi tersangka saat rekonstruksi, bahwa korban yang aktif membuka pintu maupun melepas pakaian tersangka. Syarif menambahkan saat ini penyidik fokus untuk menangani penyidikan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan korban 1.
Terkait adanya 15 korban yang sudah melapor ke Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Syarif menyebutkan sebanyak 7 orang korban telah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi korban.
"Fakta bahwa itu saksi korban pendukung yang memang pernah mengalami kejadian yang sama modusnya dengan korban pertama yang melapor," terangnya.
3. Diawasi Kompolnas dan Itwasum Mabes Polri

Dalam penanganan kasus ini, kata Syarif, diawasi Itwasum Mabes Polri dan Kompolnas. Sehingga, dalam proses rekonstruksi yang dilakukan hari ini, hadir juga Komisioner Kompolnas dan Itwasum Mabes Polri.
"Komisioner Kompolnas juga hadir dari kemarin ikut mengawasi, memberikan supervisi dan asistensi darai apa yang kami lakukan. Begitupun dari tim internal pengawas kami dari Itwasum Mabes Polri. Bagaimana kami melaksanakan kegiatan ini untuk tetap sesuai prosedur yang ada," terangnya.
Mantan Wakapolresta Mataram ini menegaskan dalam penanganan kasus ini, penyidik memperhatikan hak-hak tersangka dan korban. Karena tersangka dan korban, kedua-duanya merupakan kelompok rentan.