Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pria Asal Sumut Ditangkap Edarkan 27,4 Kg Ganja ke Gili Trawangan

Screenshot_20250716-132154.jpg
Tersangka I asal Sumut yang dibekuk saat mengantar 27,4 kg ganja ke Gili Trawangan Lombok Utara. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Seorang pria asal Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) inisial I (37) dibekuk Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 13.30 WITA. Pelaku ditangkap saat hendak mengedarkan narkotika jenis ganja seberat 27,4 kilogram ke daerah wisata Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka I di Parkiran Fast Boat Sasaku Jalan Raya Senggigi-Pemenang Dusun Teluk Nara Desa Malaka Kecamatan Pemenang Lombok Utara," ungkap Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj di Mapolda NTB, Rabu (16/7/2025).

1. Polisi amankan barang bukti 28 bungkus ganja dibungkus plastik

IMG_20250716_102402_543.jpg
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pada saat dilakukan penggeledahan, kata Roman, polisi menemukan barang bukti 28 bungkus daun, batang dan biji kering yang diduga narkotika jenis ganja. Ganja tersebut dibungkus menggunakan plastik dan dililit menggunakan lakban warna coklat dengan berat bersih 27.404,45 gram atau 27,4 Kg.

Dia menjelaskan tersangka I diperintah oleh seseorang inisial L dalam proses penyelidikan pada saat berada di daerah Malang, Jawa Timur. Tersangka I disuruh oleh L untuk mengantar narkotika jenis ganja sebanyak 28 bungkus besar ke daerah Gili Trawangan Lombok Utara.

2. Dijanjikan upah Rp15 juta

IMG_20250716_104131_621.jpg
Barang bukti ganja yang disita Ditresnarkoba Polda NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Roman menyebutkan tersangka I dijanjikan upah oleh L sebesar Rp15 juta. Namun, tersangka I baru menerima upah sebesar Rp1 juta dan sisanya akan diberikan oleh L apabila semua barang ganja tersebut telah diserahkan kepada calon penerima yang ada di daerah Gili Trawangan inisial H.

Dia mengatakan H saat ini dalam proses penyelidikan. Tersangka I dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana diatur dalam ayat (1) ditambah sepertiga.

3. Sita 9,4 Kg sabu dan 32 Kg ganja sampai Juli 2025

IMG_20250716_102341_281.jpg
Para tersangka yang dibekuk Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Roman menjelaskan hasil pengungkapannkasus narkoba sejak Januari sampai Juli 2025 sebanyak 32 kasus dan jumlah tersangka 45 orang dengan perincian 37 pria dan 8 perempuan. Jumlah barang bukti narkoba disita sebanyak 805,18 gram sabu, 31 kg ganja dan 300 butir ekstasi.

Sedangkan hasil pengungkapan kasus narkoba sejak Januari sampai Juli 2025 sebanyak 86 kasus dan jumlah tersangka 135 orang dengan perincian 120 pria dan 15 perempuan. Kemudian jumlah barang bukti yang disita sebanyak 9,4 kg sabu, 32 kg ganja, 320 butir ekstasi dan 62 butir mefedron.

Atas perbuatan seluruh tersangka, dipersangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) , Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us