Gubernur NTB segera Copot Dua Pejabat Tersandung Kasus Korupsi

Mataram, IDN Times - Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal segera akan mencopot dua pejabat yang tersandung kasus korupsi. Pada Senin (14/7/2025), Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram.
Pada hari yang sama, penyidik pidana khusus Kejati NTB menetapkan Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB Mawardi Khairi atau MK (39) sebagai tersangka kasus korupsi pemanfaatan aset daerah di Gili Trawangan Lombok Utara. Mawardi langsung ditahan penyidik pidana khusus Kejati NTB ke Lapas Praya Lombok Tengah.
"Sesuai ketentuan terhadap pejabat yang menjadi tersangka dan dilakukan penahanan badan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Gubernur, akan menetapkan putusan Pembebasan Sementara Dalam Jabatan kepada yang bersangkutan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budiprayitno dikonfirmasi di Mataram, Senin (14/7/2025).
1. Tunggu pemberitahuan penahanan

Tri menjelaskan Pemprov NTB masih menunggu surat pemberitahuan tentang penetapan tersangka dan penahanan kedua pejabat tersebut dari Kejati NTB maupun Polresta Mataram. Hal itu menjadi dasar PPK dalam hal ini Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal untuk mencopot kedua pejabat yang tersandung kasus korupsi itu dari jabatannya saat ini.
"Kita tunggu surat dari APH (Aparat Penegak Hukum)," jelas Yiyit, sapaan akrab Kepala BKD NTB itu.
2. Pemprov NTB hormati proses hukum

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB Yusron Hadi mengatakan Pemprov NTB belum menerima pemberitahuan secara resmi dari APH terkait penahanan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut. Dia menyatakan Pemprov NTB menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Mari kedepankan azas praduga tak bersalah atas dugaan tindak pidana kepada dua ASN kami karena proses hukumnya masih berlangsung," kata Yusron.
3. Tersangka kasus korupsi masker dan pemanfaatan aset Gili Trawangan

Diketahui, Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma terjerat kasus korupsi pengadaan masker Covid-19 saat menjadi Kepala Dinas Koperasi dan UKM pada 2020. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp1,58 miliar berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Wirajaya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Kepala UPTD Gili Tramena Mawardi Khairi tersandung kasus korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTB seluas 65 hektare di Gili Trawangan Lombok Utara. Namun Kejati NTB belum menyebutkan jumlah kerugian negara dalam kasus ini. Penyidik pidana khusus Kejati NTB menetapkan tiga tersangka yaitu dua orang dari pihak swasta inisial IA dan AA serta ASN Pemprov NTB inisial MK.