Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Potong Dana Pokir, Pemprov NTB Tak Gentar Dilaporkan ke APH

Kepala BPKAD NTB Nursalim. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Pemprov NTB mempersilakan eks Anggota DPRD NTB Najamuddin Mustafa melaporkan kasus pemotongan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB ke aparat penegak hukum (APH). Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Nursalim menegaskan bahwa pemotongan dana Pokir DPRD NTB tahun 2025 sudah sesuai dengan ketentuan.

"Iya, silakan saja (dibawa ke ranah hukum). Kita tidak bicara orang per orang. Kita bicara secara kelembagaannya, sudah berkoordinasi secara kelembagaannya. Dan rasionalisasi itu dibenarkan oleh regulasi. Masalah mau dibawa ke ranah hukum, itu hak individu. Tak boleh kita larang," kata Nursalim dikonfirmasi di Mataram, Selasa (3/6/2025).

1. Pemotongan dana Pokir merupakan kesepakatan pimpinan DPRD NTB

Ilustrasi anggaran (Sumber Gemini)

Nursalim menjelaskan Pemprov NTB menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait efisiensi anggaran pada APBD 2025. Instruksi Presiden dan surat edaran Mendagri itu ditindaklanjuti dengan melakukan rasionalisasi belanja organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB.

Anggaran OPD yang dipotong karena tidak bersesuaian langsung dengan kegiatan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) NTB. "Kemudian kalau Pokir, kami berkoordinasi dengan pimpinan DPRD NTB secara kelembagaan. Ada ibu ketua DPRD NTB dan wakil ketea. Sehingga pak gubernur tidak memotong tapi kebijakan pimpinan dewan secara kelembagaan," terangnya.

2. Dana Pokir yang dipotong hanya Rp60 miliar

ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)

Mantan Kepala Biro Organisasi Setda NTB ini menyebutkan dana Pokir yang dipotong sekitar Rp60 miliar dari total dana Pokir DPRD NTB tahun 2025 sebesar Rp360 miliar. Dia menjelaskan tidak semua dana Pokir yang dipotong.

"Ada sekitar Rp60 miliar dana pokir yang dipotong tapi untuk semua anggota DPRD NTB. Mungkin ada sekitar 50-60 persen masih bertahan pokirnya. Itu disinkronkan lagi programnya," jelasnya.

Nursalim kembali mengatakan bahwa pemotongan dana Pokir bukan dilakukan oleh eksekutif tetapi pimpinan DPRD NTB. Pihaknya berkoordinasi dengan pimpinan DPRD NTB secara kelembagaan.

"Eksekutif dalam hal ini gubenur dan TAPD melakukan rasionalisasi belanja perangkat daerah. Dari pihak legislatif (DPRD NTB), mana yang dirasionalisasi. Makanya kami berkoordinasi dengan pimpinan DPRD NTB," tambah Nursalim.

3. Eks anggota DPRD NTB ngamuk di kantor gubernur

Eks Anggota DPRD NTB Najamuddin Mustafa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, eks anggota DPRD NTB Najamuddin Mustafa mengamuk ke Kantor Gubernur NTB, Senin (2/6/2025). Anggota DPRD NTB periode 2019-2024 itu memprotes hilangnya dana Pokir yang telah dianggarkan pada APBD NTB tahun 2025.

Dia bersama sejumlah rekannya sempat bertemu Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal di ruang kerjanya, Senin (2/6/2025). Namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan terkait pemangkasan dana Pokir eks anggota DPRD NTB. Dia pun mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

"Apa yang dilakukan Pemda hari ini, melakukan sesuatu yang sudah disahkan negara berdasarkan konstitusi. Meniadakan pokir yaitu untuk pembangunan embung rakyat, irigasi pertanian, jalan usaha tani dan rabat jalan desa," kata Najamuddin.

Dia menyebut  total dana Pokir DPRD NTB yang dialokasikan pada APBD 2025 sebesar Rp360 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp65 miliar yang dipangkas atau dihilangkan Pemprov NTB dengan alasan efisiensi anggaran.

Mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mempertanyakan kenapa hanya eks anggota DPRD NTB yang tidak terpilih saja yang dihilangkan dana pokirnya. Sementara, anggota DPRD NTB yang terpilih lagi ada Pileg 2024, dana pokirnya tetap aman.

Najamuddin mengancam apabila tidak ada kejelasan terkait dana Pokir yang dipangkas Pemprov NTB, maka dia akan melaporkan persoalan ini ke ranah hukum. Dia memberikan tenggat waktu 3x24 jam kepada Pemprov NTB.

"Saya akan menunjuk tujuh kuasa hukum. Kalau tetap dipotong maka kita akan bawa ke ranah hukum. Karena kita juga ingin tahu Rp360 miliar pokir DPRD NTB 2025, siapa yang mengeksekusi itu. Siapa yang dapat berapa, dan dimana," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us