Lombok Timur, IDN Times – Kepala Desa Sukarare, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Sudirman, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Selong. Sudirman didakwa melakukan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (7/11/24), majelis hakim menyatakan bahwa Sudirman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar aturan pemilu dengan mengambil keputusan yang menguntungkan salah satu calon kepala daerah. Itu dilakukan selama masa kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lotim, nomor urut 5 Suryadi Jaya Purnama - TGH. Lalu Gede Muhammad Khairul Fatihin.
