Lombok Barat, IDN Times - Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Barat akan menindak pemakai sepeda listrik di jalan raya. Kasat Lantas Polres Lombok Barat Iptu Agus Rachman mengatakan, perbedaan antara motor listrik dan sepeda listrik dapat dilihat di dua peraturan yang terpisah.
“Sejatinya terdapat perbedaan antara motor listrik dan sepeda listrik itu berbeda, agar masyarakat paham untuk membedakan mana motor listrik dan mana sepeda listrik,” kata Agus, Jumat (5/8/2022).
