Mataram, IDN Times - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, Ridwan Syah, terkait dugaan korupsi dalam kasus sewa alat berat di Balai Pemeliharaan Jalan Pulau Lombok, Kamis (31/10/2024).
Selain Ridwan, penyidik juga memeriksa mantan Kepala Seksi Peralatan Balai tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Komisaris Pol I Made Yogi Purusa Utama menyatakan bahwa sejumlah saksi telah menerima panggilan untuk memberikan keterangan. Namun, baru dua orang yang hadir memenuhi panggilan tersebut.
“Dua saksi yang hadir adalah mantan Kadis PUPR NTB dan seorang staf Balai Jalan Pulau Lombok yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Peralatan,” ujar Yogi.
