Mataram, IDN Times - Penasihat Hukum korban penganiayaan di Sunset Land Kota Mataram, Dr. Irpan Suriadinata mempertanyakan alasan Polresta Mataram melepas debt collector inisial S yang menjadi tersangka penganiayaan. Pada 10 Maret 2025, Polresta Mataram menangkap empat terduga pelaku yang diburu sekitar enam bulan.
Terduga pelaku sempat ditahan di Polresta Mataram. Namun belakangan dilepas karena permohonan penangguhan penahanan dikabulkan penyidik.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili melalui Plh Kanit Pidum Polresta Mataram Iptu M. Taufik mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka yang diatur dalam UU.
Persetujuan penyidik mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan tersebut berdasarkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan. “Ada beberapa hal menjadi pertimbangn penyidik untuk mengabulkan pengajuan tersebut," kata Taufik di Mataram, Selasa (1/4/2025).