Ilustrasi tempat hiburan malam (freephotos/pixabay.com)
Sebelumnya, Gubernur NTB Zulkieflimansyah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/196/SATPOL PP/2023 tentang Imbauan untuk Menjaga Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Pada Bulan Suci Ramadan 1444 H Tahun 2023.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Provinsi NTB Yusron Hadi mengatakan surat edaran itu diteken Gubernur Zulkieflimansyah pada 16 Maret 2023 dan disampaikan ke Bupati/Walikota.
Surat edaran Gubernur itu berisi enam poin. Pertama, para pemilik dan pengelola rumah makan, restoran, kafe, rumah makan siap saji, warung, lesehan dan sejenisnya untuk menutup sementara kegiatannya terutama pada pagi hari dan siang hari. Kemudian dapat melayani pembeli mulai pukul 16.30 sampai dengan 04.00 Wita. Apabila tempat usaha atau kegiatan tersebut berada di dalam lingkungan perkampungan nonmuslim agar menutup sebagian usahanya dengan tidak melayani pembeli makan di tempat.
Kedua, para pemilik dan penanggung jawab atau pengelola karaoke dan tempat hiburan lainnya untuk menutup sementara tempat usahanya selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H.
Ketiga, penggunaan pengeras suara saat menjalankan ibadah tetap mempertimbangkan waktu, situasi serta kondisi masyarakat sekitarnya dengan volume yang disesualkan.
Keempat ditekankan kepada seluruh masyarakat bahwa dilarang keras memperjualbelikan atau membunyikan petasan, mercon dan sejenisnya.
Kelima, masyarakat diminta memanfaatkan momentum bulan Ramadan 1444 untuk meningkatkan kualitas keimanan kepada Allah SWT dengan melaksanakan salat tarawih, tilawah Quran dan tadarus, salat fardhu berjemaah, memperbanyak salat sunah, berinfaq dan melaksanakan i'tikaf.
Keenam, mempererat tali silaturahmi antar sesama dan meningkatkan kesadaran hidup berbangsa dan bernegara dalam rangka menjaga Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Keamanan Wilayah. Bupati/Walikota diminta ikut melakukan pengawasan di masing-masing wilayahnya.