Polisi Buru Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak 4 Tahun di Lombok Timur

- Polres Lombok Timur menyelidiki dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 4 tahun di wilayah Polsek Keruak dan memburu pelaku setelah laporan masuk akhir pekan lalu.
- Meski korban menunjukkan sosok terduga melalui foto di ponsel, penyidik masih memverifikasi informasi serta bukti sesuai prosedur dan asas praduga tak bersalah.
- HPM KJK mendesak penanganan cepat, profesional, dan transparan, sekaligus mengajak berbagai pihak memperkuat edukasi, pengawasan, serta pelaporan dugaan kekerasan seksual.
Lombok Timur, IDN Times — Pihak Kepolisian Resor Lombok Timur tengah memburu pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 4 tahun yang terjadi di wilayah hukum Polsek Keruak. Kasus yang dilaporkan pada akhir pekan lalu itu kini memasuki tahap penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Arie Kusnandar, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual tersebut. Ia mengatakan penyidik bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan korban sekaligus memburu pelaku.
"Kita sedang buru pelakunya. Kita langsung bekerja dan merespons cepat laporan yang masuk dengan menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan," terang Arie.
1. Proses masih penyelidikan

Meski korban telah menunjukkan sosok yang diduga sebagai pelaku melalui foto di telepon seluler, Arie menegaskan penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut. Ia menekankan setiap informasi dan bukti yang diperoleh akan diverifikasi sesuai prosedur hukum sebelum menetapkan status hukum seseorang.
"Kita tidak bisa serta-merta menjadikan dia sebagai pelaku. Kami masih melakukan lidik dan mendalami kasusnya secara menyeluruh," jelasnya.
Arie menambahkan bahwa tim Reskrim Polres Lotim bekerja keras untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
"Kita sedang bekerja keras untuk mengungkap pelakunya," tegasnya.
2. Aparat diminta bertindak profesional dan transparan

Disisi lain, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Kecamatan Jerowaru dan Keruak (HPM KJK), Suparman, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani kasus ini.
Menurut Suparman, maraknya dugaan kasus pelecehan seksual merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak fisik, psikologis, dan sosial yang mendalam bagi korban, sehingga setiap laporan harus ditangani secara cermat dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"HPM KJK mendesak APH agar segera mengusut tuntas setiap laporan dugaan pelecehan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang cepat, objektif, dan tidak pandang bulu merupakan bentuk perlindungan terhadap korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," tegas Suparman.
3. Seruan pencegahan dan pengawasan
HPM KJK mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
"Upaya pencegahan harus dilakukan melalui edukasi, peningkatan kesadaran hukum, serta keberanian masyarakat melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat yang berwenang," pungkas Suparman.


















