Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lima tersangka yang merupakan jaringan penyelundup benih lobster dibekuk Tim Opsnal Ditpolairud Polda NTB. (dok. Polda NTB)

Mataram, IDN Times - Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda NTB membongkar jaringan penyelundup puluhan ribu ekor benih lobster. Lima orang jaringan penyelundup benih lobster di wilayah hukum Polda NTB dibekuk dari tiga laporan polisi inisial IP, AE, J, Z dan ER.

Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan bahwa para tersangka yang diamankan merupakan jaringan penyelundupan benih lobster yang terorganisir.

"Kita akan terus berupaya membongkar atau menghalangi jaringan yang ada tersebut untuk mencegah ilegal fishing di wilayah hukum Polda NTB," kata Kobul di Mataram, Senin (19/6/2023).

1. Amankan barang bukti 28.083 ekor benih lobster

Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selain menangkap 5 tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 28.083 ekor benih lobster. Terdiri dari benih lobster jenis pasir 23.527 ekor dan benih lobster jenis mutiara sebanyak 4.556 ekor.

Pengungkapan dilakukan atas 3 laporan polisi. PertamaLaporan Polisi Nomor 40 tertanggal 14 Juni 2023, Tim Opsnal Ditpolairud bersama kru Kapal Baladewa 872 Baharkam Polri mengamankan 2 tersangka dan barang bukti 28.083 ekor benih lobster.

Kedua, Laporan Polisi Nomor 7 tanggal 15 Juni 2023, Tim Opsnal kembali mengamankan satu tersangka. Serta ketiga, Laporan Polisi Nomor 8 tanggal 18 Juni 2023, Tim Opsnal mengamankan 2 orang tersangka. Tim opsnal juga mengamankan 1 unit truk, satu lembar tiket kapal Ferry tujuan Lembar - Padangbai, sejumlah uang tunai, HP serta 15 lembar print bukti transaksi M-Banking BCA.

2. Kronologi penangkapan 5 tersangka

Editorial Team

Tonton lebih seru di