Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pesan Uang Palsu dengan Sistem COD, Pria di Lombok Dibekuk Polisi

Otak peredaran uang palsu inisial Y yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Lombok Utara (Dok. Polres Lombok Utara)

Lombok Utara, IDN Times - Polres Lombok Utara di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap pelaku pengedar uang palsu sudah meresahkan masyarakat. Peredaran uang palsu ini sempat viral di media sosial di mana warga Lombok Utara.

Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan adanya peredaran uang palsu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, penangkapan terhadap pelaku pun dilakukan saat pelaku mengambil paket tersebut di salah satu kantor jasa pengiriman di pertokoan Tanjung dan paket yang diterimanya berisi uang palsu," kata Kapolres Lombok Utara Ajun Komisaris Besar I Wayan Sudarmanta, Kamis (3/2/2022).

1. Paket uang palsu dikirim dari Pulau Jawa

malangtoday.net

Wayan mengatakan, tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lombok Utara menangkap pelaku inisial Y (27). Ia merupakan  warga Dusun Jujur Barat, Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.

Polisi memperoleh informasi tentang paket uang palsu yang dikirim dari Pulau Jawa dengan tujuan alamat pelaku. Pelaku pun langsung dibekuk saat hendak mengambil uang palsu pesanannya yang dikirimkan lewat jasa kurir pengiriman. 

2. Otak peredaran uang palsu kenalan lewat facebook

teknobos.com

Dalam pemeriksaan, polisi mendapat barang bukti uang palsu terdiri dari lembaran Rp100 ribuan dan Rp50 ribuan sejumlah Rp12 juta. Pelaku akhirnya mengaku memesan uang palsu dari seseorang di Jawa Barat yang dikenalnya lewat media sosial Facebook. 

Ia pun langsung tertarik dengan melakukan pemesanan lewat jasa kurir. Pembayarannya juga lewat sistem cash on delivery (COD).

“Saya menukarkan upal itu dengan membelanjakannya dan mengharap mendapatkan kembalian uang asli,” kata pelaku Y menuturkan modus kejahatannya. 

3. Polres Lombok Utara koordinasi dengan kepolisian Jawa Barat

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam pengembangan kasus ini, Polres Lombok Utara langsung berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat guna mengungkap asal usul uang palsu ini. 

“Jika sudah A1, kami akan berangkat untuk pengembangan. Semoga bisa terungkap jaringan ini,” pungkasnya.

Pelaku akan dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 tentang mata uang dengan ancaman hukumannya paling singkat 2 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
Muhammad Nasir
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us