Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bos LPK Harmoni Jadi Tersangka, Tipu Warga NTB dengan Modus Kerja ke Jepang

Bos LPK Harmoni Jadi Tersangka, Tipu Warga NTB dengan Modus Kerja ke Jepang
Direktur PPA dan PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujewati menunjukkan barang bukti kasus TPPO yang menetapkan bos LPK Harmoni sebagai tersangka, Senin (29/6/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Share Article

Mataram, IDN Times – Direktorat PPA dan PPO Polda NTB menetapkan bos atau Kepala Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Harmoni di Kota Mataram inisial AR sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebanyak 6 warga NTB melaporkan tindakan yang dilakukan tersangka dengan kerugian mencapai Rp95 juta.

Jumlah korban diperkirakan lebih dari 40 orang, namun yang melapor ke Direktorat PPA dan PPO Polda NTB sebanyak 6 orang. Para korban dijanjikan akan dikirim bekerja di sektor pertanian ke Jepang dengan menarik biaya pendaftaran antara Rp12,5 juta hingga Rp22,5 juta per orang.

"Pada 29 Juni 2026, kami meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dengan inisial AR, seorang perempuan selaku Kepala LPK HM yang berada di Kota Mataram," kata Direktur PPA dan PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujewati di Mapolda NTB, Senin (29/6/2026).

1. Modus janjikan korban bekerja ke Jepang

IMG-20260629-WA0025.jpg
Direktur PPA dan PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujewati menunjukkan barang bukti kasus TPPO yang menetapkan bos LPK Harmoni sebagai tersangka, Senin (29/6/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pujewati menjelaskan pihaknya menerima laporan dari 6 korban pada 2 Juni 2026 berdasarkan Laporan Polisi Nomor 93 Tahun 2026. Selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi, pihak terkait, serta observasi di lapangan terhadap tempat yang diduga digunakan untuk perekrutan, pelatihan, dan penampungan.

Dari rangkaian penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen internal LPK, seragam pelatihan, hingga kartu identitas (ID Card) yang dipakai pelaku untuk meyakinkan korban. Untuk meyakinkan para korban, tersangka AR melakukan proses pelatihan dan penampungan berpindah-pindah.

"Dalam proses perekrutan tersebut yang bersangkutan (AR) menarik uang pendaftaran sebesar Rp12,5 juta sampai Rp22,5 juta untuk per orang. Sehingga total keuntungan yang didapat AR sebesar Rp95 juta. Janji yang disampaikan bahwa korban akan bisa diberangkatkan bekerja di sektor pertanian di Jepang," bebernya.

2. Tersangka juga terjerat kasus TPPO yang masih proses persidangan

IMG-20260629-WA0026.jpg
Hotline pengaduan TPPO yang dibuka Polda NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pujewati mengungkapkan tersangka AR juga saat ini terjerat kasus TPPO yang perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini, tersangka ditahan di Lapas Perempuan Mataram untuk perkara yang pertama sembari menunggu proses persidangan. Pada kasus yang pertama, tersangka AR menipu sebanyak tujuh orang korban dengan kerugian mencapai Rp110,5 juta.

Sedangkan kasus yang kedua saat ini, tersangka AR menipu sebanyak 6 korban dengan kerugian sebesar Rp95 juta. Namun, kata Pujewati, jumlah korban jauh lebih banyak. Berdasarkan pengakuan dari enam korban yang diperiksa, mereka melihat lebih dari 40 orang berada di penampungan.

Untuk itu, pihaknya membuka hotline pengaduan bagi masyarakat luas yang merasa pernah menjadi korban LPK Harmoni. Seluruh berkas laporan baru nantinya akan dikumulatifkan (digabung) pada perkara kedua.

"Sehingga pelaku dapat dikategorikan melakukan pengulangan tindak pidana. Dimana terhadap tindak pidana yang dilakukan berpotensi menyebabkan korban mengalami eksploitasi," kata dia.

3. Tersangka terancam pidana 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Dalam mengusut kasus ini, kata Pujewati, pihaknya melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB. Dia mengatakan tersangka AR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 10 atau Pasal 11 junto Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 126 KUHP.

Polisi juga menyandingkan perkara ini dengan Pasal 81 junto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. "Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp120 juta dan paling tinggi Rp600 juta," sebutnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More

Bos LPK Harmoni Jadi Tersangka, Tipu Warga NTB dengan Modus Kerja ke Jepang

29 Jun 2026, 17:23 WIBNews