Pertamina Beri Sanksi Tegas pada Agen dan Pangkalan LPG Nakal di NTB

Mataram, IDN Times - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) menjatuhkan sanksi kepada pangkalan dan agen LPG yang nakal di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Pertamina menemukan adanya pangkalan dan agen yang ketahuan menjual LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi (HET).
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan sikap tegas ini diambil untuk melindungi konsumen. Pada prinsipnya, agen atau pun pangkalan tidak boleh menjual LPG 3 Kg di atas HET.
"Pada hari ini kita sudah melakukan pengecekan di lapangan terkait sidak stock dan HET pangkalan LPG 3 Kg di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima. Sangat disayangkan sekali masih saja ditemukan pangkalan yang menjual LPG 3 Kg di atas HET," kata Ahad, Jumat (6/9/2024).
1. Keluarkan 6 surat sanksi di Bima dan Sumbawa

Ahad mengungkapkan pihaknya menemukan pangkalan yang menjual LPG 3 Kg di atas HET berada di Kecamatan Unter dan Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa. Selain itu juga ditemukan di Kabupaten Bima.
Disebutkan, sudah ada 6 surat sanksi yang dilayangkan kepada agen yang pangkalannya menjual LPG di atas HET di Kabupaten Bima dan Sumbawa per hari ini, Jumat (6/9/2024). "Atas kejadian ini, kami akan kenakan sanksi tegas untuk agen yang pangkalannya menjual LPG 3 Kg di atas HET tersebut," tegasnya.
2. Sanksi teguran hingga pemutusan hubungan usaha

Berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 750/444/2023, agen harus menjual LPG 3 Kg sesuai HET yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Di NTB sendiri, HET untuk satu tabung gas LPG 3 Kg adalah Rp 18.000.
Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus akan menjatuhkan sanksi kepada agen yang pangkalannya ini ketahuan menjual LPG 3 Kg di atas HET.
Setelah melakukan pengecekan kronologi, Pertamina selanjutnya bisa menjatuhkan teguran bahkan pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi pangkalan.
"Kita cek kronologisnya, mulai teguran hingga PHU. Untuk tindaklanjut atas sidak pada hari ini dan beberapa waktu yang lalu di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima, kami sudah melayangkan surat sanksi kepada agennya dan kemudian akan dilakukan pemotongan supply selama sebulan untuk pembinaan," terangnya.
3. Stok LPG 3 Kg di Bima dan Sumbawa dipastikan aman

Ahad menyebutkan stok LPG 3 Kg di Kabupaten Bima dan Sumbawa dipastikan aman. Sehingga, dia mengimbau masyarakat tidak perlu Khawatir. Dia meminta pelaku usaha dan rumah tangga yang mampu agar menggunakan Bright Gas.
Supaya subsidi dari pemerintah bisa dipergunakan untuk bidang kemasyarakatan yang lain seperti pendidikan, kesehatan dan lain-lain.
"Harapan kami, mari kita arif untuk penggunaan barang subsidi agar nanti dapat tepat sasaran untuk kesejahteraan bersama," harapnya.