Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penyelewengan BBM Subsidi di Sumbawa, Polisi Sita 800 Liter Solar

Penyelewengan BBM Subsidi di Sumbawa, Polisi Sita 800 Liter Solar
Sebanyak 800 liter BBM jenis solar subsidi yang disita Ditreskrimsus Polda NTB di wilayah Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Tim Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB membongkar kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Kasus tindak pidana di sektor minyak dan gas (migas) itu berhasil dibongkar di wilayah Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Sabtu (4/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JH bersama beberapa rekannya. Selain itu, polisi menyita satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk mengangkut 800 liter BBM jenis solar bersubsidi.

1. Solar subsidi dibeli dari salah satu SPBU

IMG_20260211_172158_978.jpg
Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX. Endriadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Direktur Reskrimsus Polda NTB FX Endriadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus penyelewengan BBM subsidi ini berawal dari informasi masyarakat. Terkait adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Alas.

Selain itu, pengungkapan kasus ini tindak lanjut dari atensi pimpinan Polri dan Bareskrim Polri terkait operasi bersih ilegal minyak, serta gas elpiji bersubsidi.

“Tim Khusus melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut, dan berhasil mengamankan para terduga bersama kendaraan yang digunakan. Saat diamankan, ditemukan sekitar 800 liter solar subsidi yang baru dibeli dari salah satu SPBU di Kecamatan Alas,” kata Endriadi di Mataram, Senin (6/4/2026).

2. Modus dijual eceran ke nelayan Pulau Bungin

IMG_20260406_150359_203.jpg
Barang bukti kendaraan roda tiga dan BBM subsidi jenis solar yang disita Ditreskrimsus Polda NTB di wilayah Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa. (dok. Istimewa)

Dari hasil pemeriksaan awal, BBM subsidi tersebut rencananya akan dijual kembali secara eceran kepada para nelayan di Pulau Bungin, Sumbawa. Para pelaku membeli solar subsidi dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp8.000 per liter untuk meraup keuntungan.

“Modus ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi. Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

3. Perketat pengawasan distribusi BBM subsidi

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Dia mengatakan perbuatan pelaku melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Endriadi menegaskan Ditreskrimsus Polda NTB akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi. Guna mencegah praktik penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat luas, khususnya kelompok yang berhak menerima subsidi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Sosok Eks Kadisperin NTB Nuryanti yang Dilantik Jadi Direktur di Kemnaker

07 Apr 2026, 20:43 WIBNews