Penyelewengan BBM Subsidi di Sumbawa, Polisi Sita 800 Liter Solar

Mataram, IDN Times - Tim Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB membongkar kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Kasus tindak pidana di sektor minyak dan gas (migas) itu berhasil dibongkar di wilayah Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Sabtu (4/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JH bersama beberapa rekannya. Selain itu, polisi menyita satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk mengangkut 800 liter BBM jenis solar bersubsidi.
1. Solar subsidi dibeli dari salah satu SPBU

Direktur Reskrimsus Polda NTB FX Endriadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus penyelewengan BBM subsidi ini berawal dari informasi masyarakat. Terkait adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Alas.
Selain itu, pengungkapan kasus ini tindak lanjut dari atensi pimpinan Polri dan Bareskrim Polri terkait operasi bersih ilegal minyak, serta gas elpiji bersubsidi.
“Tim Khusus melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut, dan berhasil mengamankan para terduga bersama kendaraan yang digunakan. Saat diamankan, ditemukan sekitar 800 liter solar subsidi yang baru dibeli dari salah satu SPBU di Kecamatan Alas,” kata Endriadi di Mataram, Senin (6/4/2026).
2. Modus dijual eceran ke nelayan Pulau Bungin

Dari hasil pemeriksaan awal, BBM subsidi tersebut rencananya akan dijual kembali secara eceran kepada para nelayan di Pulau Bungin, Sumbawa. Para pelaku membeli solar subsidi dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp8.000 per liter untuk meraup keuntungan.
“Modus ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi. Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
3. Perketat pengawasan distribusi BBM subsidi

Dia mengatakan perbuatan pelaku melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Endriadi menegaskan Ditreskrimsus Polda NTB akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi. Guna mencegah praktik penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat luas, khususnya kelompok yang berhak menerima subsidi.
















![[QUIZ] Sudah Tersakiti tapi Masih Bertahan? Cari Tahu Alasannya dari Kuis Ini!](https://image.idntimes.com/post/20251113/pexels-gustavo-fring-4173140_8317ea12-c705-4b40-9e7b-c03fd3b3b51d.jpg)
![[QUIZ] Bagaimana Kepribadianmu saat Sendirian? Cari Tahu di Sini!](https://image.idntimes.com/post/20260404/1000013396_7125005e-5677-451a-8d3d-0ba37705bec5.jpg)
