Penjual Ditangkap, Polisi Sita 1.300 Butir Tramadol di Bima

Kota Bima, IDN Times - Tim Cobra Satuan Narkoba Polres Bima Kota seorang penjual obat-obatan jenis tramadol inisial BS (33) di rumahnya Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Senin (28/3/2022).
Penangkapan penjual obat terlarang oleh Tim Cobra merupakan gabungan Alpha dan Bravo yang dipimpin Katim Aipda Thaufarrahman dan Katim Aipda Awaluddin Syah Putra.
"Tim Cobra melajukan pengungkapan jual edar obat-obatan terlarang yang sudah dibatasi jual edarnya itu," Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin.
1. Dikirim lewat jasa ekspedisi

Tim Cobra Satuan Narkoba Polres Bima Kota sudah mencium terlebih dahulu adanya ribuan butir tramadol di salah satu ekspedisi. Polisi menelusuri kemana alamat penerima obat terlarang tersebut.
“Tim menelusuri ribuan tramadol dalam dos paketan itu sejak pagi di wilayah Sape, hingga diketahui akan diantar ke wilayah Wawo,” tutur Tamrin.
2. Telusuri pengiriman tramadol hingga rumah penerima

Tamrin mengatakan saat paket diantar ke rumah penerima, Tim Cobra Satuan Narkoba Polres Bima Kota langsung masuk ke rumah terduga penerima paketan. Kemudian langsung melakukan penggeledahan.
Saat digeladah Barang Bukti (BB) yang masih tersimpan di kotak langsung disita dan diamankan. Barang bukti tramadol berjumlah 1.300 butir atau 130 papan.
3. Pemilik digelandang polisi

Baik barang bukti berupa 1.300 butir tramadol dan terduga pemilik barang telah digelandang ke Mako Polres Bima Kota. Polisi selanjutnya menindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.
Wilayah Bima termasuk salah satu daerah yang marak peredaran tramadol. Pada September 2021, Polres Bima Kota juga mengamankan dan menyita 4.500 butir tramadol siap edar. Sebanyak tiga orang diamankan, yaitu JA, RM dan IK.