Penasihat Hukum Eks Kapolres Ngada Klaim Tak Ada Korban yang Dirugikan

- Penasihat hukum klaim tak ada korban dirugikan oleh eks Kapolres Ngada
- Penggunaan MiChat perlu diuraikan untuk memperjelas siapa yang menawarkan dan menggunakan jasa kencan
- Korban anak tidak pernah membuat laporan polisi, sehingga dinilai wilayah hukum untuk mengadili kasus ini bukan di Kota Kupang
Kupang, IDN Times - Akhmad Bumi, penasihat hukum eks Kapolres Ngada menilai tak ada korban yang dirugikan oleh mantan polisi tersebut. Akhmad mengaku ini menjadi inti dari eksepsi yang mereka lakukan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
Akhmad menyampaikan ini ketika diwawancarai usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (7/7/2025). Menurut dia, korban anak 6 tahun tak pernah membuat laporan polisi atas perbuatan eks Kapolres Ngada, Fajar W. L. Sumaatmaja. Begitu pun kedua korban di bawah umur berusia 16 dan 13 tahun.
1. Penggunaan MiChat

Poin pertama eksepsi itu, urainya, soal jaksa yang tidak menguraikan kegunaan aplikasi MiChat sebagai platform kencan. Menurutnya fungsi aplikasi itu perlu diperjelas mengenai siapa yang menawarkan dan menggunakan jasa kencan di situ.
Fajar dalam dakwaan jaksa sebelumnya disebut memesan korban lewat aplikasi kencan ini. Menurut Akhmad aplikasi ini juga bisa dideskripsikan sebagai aplikasi prostitusi di mana ada penjual jasa.
"Biar tidak ada loncatan peristiwa, siapa yang berkomunikasi dan komunikasinya seperti apa? Siapa yang menerima penawaran jasa di aplikasi ini? Sehingga biar jelas siapa korban, siapa pelaku," ungkap dia.
2. Sebut korban anak tak pernah melapor

Kemudian Akhmad mengatakan anak korban yang dituduhkan dalam dakwaan jaksa tidak merasa diri sebagai korban. Begitu pula orangtua korban anak itu pun tidak membuat laporan polisi (LP) atas perkara tersebut.
"Jadi mereka tidak dirugikan. Masalah ini berawal dari polisi Australia. Terdakwa juga bukan tertangkap tangan dan tidak jelas siapa dirugikan karena anak korban tidak pernah membuat LP. Ibu korban tidak pernah membuat LP. Jadi kita minta ini harus jelas untuk diuraikan secara cermat dan lengkap," tukasnya.
3. Ingin sidang bukan di Kota Kupang

Jaksa dalam dakwaan itu menyebut Fajar menggunggah video asusila terhadap korban anak itu di rumah jabatan Kapolres Ngada di Kota Bajawa. Oleh karena itu, menurutnya wilayah hukum untuk mengadili kasus ini bukan di Kota Kupang.
"Khusus dakwaan kedua terkait ITE itu harusnya di Pengadilan Negeri Bajawa," tandasnya.
Dalam 36 halaman eksepsi itu, mereka menilai tuntutan atau dakwaan jaksa tidak diuraikan dengan lengkap.
"Pasal-pasal yang dituduhkan itu harusnya diuraikan secara cermat dan lengkap sesuai ketentuan KUHAP," tukasnya.
Sidang kelanjutan akan berlangsung pekan depan, 14 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.