Mataram, IDN Times - Kuasa hukum bos Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung's Zulkarnain dan Rekan, Triyono Haryanto menyinggung pemilik lahan yang dibebaskan sebagai tempat pembangunan Sirkuit MXGP Samota sampai hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB. Sebagaimana diketahui, pemilik lahan MXGP Samota yang dibebaskan oleh Pemda Kabupaten Sumbawa adalah eks Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan alias Ali BD.
Pada 19 Januari lalu, penyidik Pidsus Kejati NTB menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar dari Ali BD. Namun, penyidik belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan MXGP Samota seluas 70 hektare tersebut.
"Nanti tanya penyidik saja. Saya ndak (tidak) berani mengatakan begitu. Tapi yang jelas penerima manfaat, uang itu masuk ke siapa, belum jadi tersangka sampai sekarang," kata Triyono usai penahanan kliennya, Pung Saifullah Zulkarnain (PSZ) di Kantor Kejati NTB, Kamis (29/1/2026).
