Pria yang Cor Kekasihnya Divonis 18 Tahun Penjara, Suasana PN Mataram Memanas!

Mataram, IDN Times - Sidang pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram terkait kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa I Nyoman Buda alias Imam Hidayat (28) terhadap kekasihnya Nurminah (27), berakhir ricuh. Keluarga korban tidak terima dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 18 tahun kepada terdakwa.
Pada Agustus 2025, peristiwa tragis menimpa Nurminah, warga Desa Beleka, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Korban dicor oleh kekasihnya, Imam Hidayat di dalam sumur sedalam 3 meter pada sebuah rumah di BTN Griya Perembun Asri, Desa Perempuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.
1. Putusan hakim memicu reaksi keras keluarga korban

Sejumlah personel Polsek Ampenan yang dibantu personel Polresta Mataram melakukan pengamanan ketat jalannya sidang putusan perkara pembunuhan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (29/1/2026). Dalam sidang putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 18 tahun kepada terdakwa.
Putusan tersebut memicu reaksi keras dari keluarga korban yang hadir di ruang sidang. Mereka menyatakan tidak menerima vonis tersebut dan menilai hukuman 18 tahun belum sebanding dengan perbuatan terdakwa.
2. Sempat terjadi kericuhan di ruang sidang

Suasana sidang sempat memanas ketika sejumlah keluarga korban berdiri dan meluapkan kekecewaannya, sehingga terjadi kericuhan singkat di ruang sidang. Namun, aparat kepolisian sigap melakukan pengamanan dari Polsek Ampenan dan Polresta Mataram, sehingga situasi berhasil dikendalikan dan kembali kondusif.
Kapolsek Ampenan Kompol Ahmad Majmuk mengatakan bahwa sejak awal pihaknya telah menyiapkan pengamanan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan, mengingat perkara tersebut memiliki sensitivitas tinggi.
“Sidang putusan sebelumnya berjalan aman dan lancar. Kericuhan muncul sesaat setelah putusan dibacakan karena keluarga korban tidak menerima vonis hakim. Namun, situasi bisa segera kami kendalikan,” kata dia.
Selain personel Polsek Ampenan, pengamanan juga diperkuat oleh personel Polresta Mataram, termasuk Polwan yang diterjunkan untuk membantu menenangkan pihak keluarga korban. Dia berharap keluarga korban dapat menerima putusan tersebut dengan lapang dada sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses dan putusan hukum yang telah dijalankan oleh pengadilan. Pengamanan ini dilakukan semata-mata untuk menjaga ketertiban dan memastikan seluruh rangkaian sidang berjalan aman,” terangnya.
3. Keluarga korban kecewa putusan majelis hakim

Salah satu keluarga korban, Samsul Rizal mengatakan kecewa dengan putusan majelis hakim PN Mataram yang memvonis terdakwa selama 18 tahun penjara. Seharusnya, terdakwa divonis dengan tuntutan maksimal.
Dia mengatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim tidak sebanding dengan penderitaan korban dan keluarga yang ditinggalkan. Rizal mengatakan bahwa keluarga korban tidak mendapatkan keadilan.
“Adik kami dibunuh secara kejam, tapi hukumannya seperti itu. Kami merasa tidak mendapatkan keadilan,” kata Rizal
Dia khawatir vonis hakim itu akan menjadi preseden buruk dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku pembunuhan berencana. Dia berharap masih ada jalur hukum tingkat selanjutnya untuk memperjuangkan keadilan bagi korban.
Pada 23 Agustus 2025, Satreskrim Polres Lombok Barat dibantu warga membongkar sumur yang sudah dicor pelaku untuk mengeluarkan jenazah korban pada sebuah rumah di BTN Griya Perembun Asri. Polisi bersama warga melakukan pengangkatan jenazah korban dari dalam sumur yang membutuhkan waktu sekitar lima jam.
Peristiwa pembunuhan itu terungkap berawal dari laporan keluarga korban ke Polsek Gerung Lombok Barat pada 12 Agustus 2025. Bahwa korban meninggalkan rumah pada 10 Agustus 2025 dan tidak kembali lagi. Keluarga merasa khawatir sehingga membuat pengaduan ke Polsek Gerung Lombok Barat.
Setelah menerima laporan, Polsek Gerung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lombok Barat kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, hilangnya korban mengarah kepada pelaku Imam Hidayat. Antara korban dan pelaku memiliki hubungan kekasih.
Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Kota Mataram. Kemudian dibawa ke Polres Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada saat pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Dari pengakuan pelaku, Satreskrim Polres Lombok Barat kemudian melakukan pembongkaran sumur sedalam 3 meter di BTN Griya Perembun Asri. Ternyata, korban dicor di dalam sumur tersebut.

















