Kupang, IDN Times — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sabu Raijua secara resmi melaporkan balik nelayan bernama Rahul Adrianus Ratu (47) yang melapor Bupati Sabu Raijua, Krisman Riwu Kore, atas dugaan pengancaman dan penganiayaan.
Dalam keterangan yang dirilis Pemkab Sabu Raijua, laporan hukum yang dilayangkan kepada Rahul itu atas dugaan tindakan pengancaman terhadap pembangunan dan aktivitas Tambak Garam Uba Happu di Desa Waduwalla, Kecamatan Sabu Liae. Laporan ini resmi masuk ke Polres Sabu Raijua. Pemkab juga menyebut ada bukti video yang terkait dengan unsur pengancaman yang sudah mereka laporkan.
"Langkah hukum ini diambil sebagai respons cepat dan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku," ungkap Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kabupaten Sabu Raijua Fince Hani Haba dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/10/2026).
