Pemkab Sabu Raijua Laporkan Nelayan yang Dituduh Ancam Pembangunan Tambak

Pemkab Sabu Raijua melapor balik nelayan Rahul Adrianus Ratu atas dugaan pengancaman terhadap pembangunan Tambak Garam Uba Happu; laporan telah masuk ke Polres dan disertai bukti video.
Pemkab menyatakan pembangunan tambak telah dikoordinasikan dengan tetua adat dan lokasinya berada di luar kawasan ritual Jingitiu, sambil mendorong penyelesaian melalui dialog resmi serta hukum.
Polres membenarkan laporan Rahul terhadap Bupati Krisman Riwu Kore terkait dugaan intimidasi dan penganiayaan saat cekcok di Pantai Uba Happu; polisi menegaskan semua laporan diproses setara.
Kupang, IDN Times — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sabu Raijua secara resmi melaporkan balik nelayan bernama Rahul Adrianus Ratu (47) yang melapor Bupati Sabu Raijua, Krisman Riwu Kore, atas dugaan pengancaman dan penganiayaan.
Dalam keterangan yang dirilis Pemkab Sabu Raijua, laporan hukum yang dilayangkan kepada Rahul itu atas dugaan tindakan pengancaman terhadap pembangunan dan aktivitas Tambak Garam Uba Happu di Desa Waduwalla, Kecamatan Sabu Liae. Laporan ini resmi masuk ke Polres Sabu Raijua. Pemkab juga menyebut ada bukti video yang terkait dengan unsur pengancaman yang sudah mereka laporkan.
"Langkah hukum ini diambil sebagai respons cepat dan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku," ungkap Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kabupaten Sabu Raijua Fince Hani Haba dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/10/2026).
1. Sebut kawasan tambak tak mencakup kawasan ritual adat

ilustrasi tambak garam (pexels.com/Guduru Ajay bhargav) Pemkab Sabu Raijua dalam pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses pembangunan Tambak Garam Uba Happu sudah berkoordinasi dan dikomunikasikan sejak awal dengan tetua adat atau mone ama atau setempat, atau menghormati adat istiadat, tradisi, serta kawasan spiritual masyarakat.
Berdasarkan hasil koordinasi resmi tersebut, tegas dia, sudah dipastikan bahwa lokasi pembangunan Tambak Garam Uba Happu berada di luar kawasan ritual adat Jingitiu.
Guna mencegah kesalahpahaman yang berkembang di tengah masyarakat maka Pemkab Sabu Raijua memandang perlu menjelaskan secara utuh soal proses pembangunan Tambak Garam Uba Happu tersebut.
Maka dari itu, Pemkab Sabu Raijua berharap pihak kepolisian dapat memproses kasus ini secara objektif guna memberikan kejelasan serta kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.
"Informasi ini ditegaskan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang jernih, objektif, dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu sepihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tukasnya.
2. Sebut ingin dialog,bukan intimidasi

Bupati Sabu Raijua, Krisman Riwu Kore. (Dok Prokopim Sabu Raijua) Selanjutnya, Pemkab Sabu Raijua ingin setiap dinamika di lapangan dapat diselesaikan secara bijaksana melalui jalur dialog resmi dan kepatuhan hukum, bukan dengan tindakan intimidasi.
"Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, menjaga situasi agar tetap kondusif, serta menyaring video atau informasi yang beredar dengan mengedepankan fakta lapangan," tambahnya.
Melalui pelaporan resmi ini, kata dia, pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pengembangan Tambak Garam Uba Happu disebut sebagai program strategis pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi lokal sebagai sumber penghidupan baru bagi masyarakat.
3. Polres terima setiap laporan

Ilustrasi polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula) Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis, membenarkan adanya laporan dari seorang nelayan bernama Rahul yang mengaku diintimidasi Bupati Krisman pada 16 Oktober 2026.
Paulus menyebut laporan itu dibuat Rahul setelah insiden di Pantai Uba Happu, Kecamatan Sabu Liae. Dalam laporannya, terlapor mengaku cekcok dengan Bupati Krisman yang mendatangi Pantai Uba Happu. Ia mengaku sedang membersihkan ikan di pantai itu lalu ditanyai keberadaannya oleh Bupati Krisman hingga ada ancaman. Nelayan itu menyebut leher dan kerahnya dicengkeram.
Kejadian itu disaksikan langsung oleh Kapolsek Sabu Timur yang langsung melerai keduanya. Namun pelapor menyebut ada yang melayangkan tendangan padanya. Identitas seseorang itu tidak diketahui pelapor sehingga memutuskan untuk membuat laporan polisi.
"Benar, sudah dilaporkan. Semua warga negara berhak mendapat hak yang sama di depan hukum. Awalnya ada percakapan antara keduanya awalnya dan disebut berlanjut menjadi selisih pendapat," ujar Kapolres Sabu Raijua ini.



















