Bea Cukai Telusuri Emas Batangan Selundupan di Bandara Lombok

- Bea Cukai Mataram menelusuri asal penyelundupan emas 5,3 kg di Bandara Internasional Lombok dengan pendampingan Korwas PPNS Polda NTB, sementara aspek kepabeanan ditangani Bea Cukai.
- Pada 3 Oktober 2026, petugas menggagalkan pengiriman 5,0036 kg emas batangan senilai sekitar Rp12,4 miliar serta 294,2 gram gelang emas senilai sekitar Rp732 juta.
- Emas batangan disembunyikan dalam tas selempang di koper milik WNI CGS, sedangkan gelang ditemukan dalam ransel WN Tiongkok ZY; penindakan melibatkan Angkasa Pura dan APH.
Mataram, IDN Times - Bea Cukai Mataram menelusuri asal emas batangan yang diselundupkan di Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Bea Cukai Mataram mengikuti asistensi dari Polda NTB sebagai Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kepala Bea Cukai Mataram, Zaeni Rokhman mengatakan dalam kasus penyelundupan emas seberat 5,3 Kg di Bandara Internasional Lombok, pihaknya menangani dari aspek kepabeanan. "Untuk penelusuran darimananya tentu kita mengikuti asistensinya dari Korwas PPNS. Karena penyidikan PPNS didampingi dari Korwas Polda NTB," kata Rokhman dikonfirmasi di Kantor Kanwil DJPb NTB, Selasa (20/10/2026).
1. Gagalkan penyelundupan emas batangan di Bandara Lombok

Kepala Bea Cukai Mataram, Zaeni Rokhman. (IDN Times/Muhammad Nasir) Pada 3 Oktober 2026, Bea Cukai Mataram menggagalkan penyelundupan emas batangan dan emas perhiasan di Bandara Internasional Lombok. Dari dua penindakan tersebut, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan emas batangan (cast bar) seberat 5,0036 kg dengan nilai diperkirakan mencapai Rp12,4 miliar.
Selain itu, petugas Bea Cukai Mataram juga menggagalkan pembawaan 294,2 gram emas berbentuk gelang atau perhiasan dengan nilai diperkirakan mencapai Rp732 juta. Dua penindakan penyelundupan emas tersebut menggunakan modus yang sama.
2. Modus penyelundupan emas batangan di Bandara Lombok

Bandara Lombok. (dok. Istimewa) Untuk penindakan pertama petugas Bea Cukai Mataram mengamankan sebuah tas selempang berwarna hitam yang berisi 4 batang emas batangan yang diletakkan di dalam koper di ruang tunggu keberangkatan internasional dari seorang WNI dengan inisial CGS. Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi petugas pada saat proses pemeriksaan.
Pada hari yang sama, Bea Cukai Mataram juga berhasil mengamankan upaya pembawaan gelang emas dari penumpang penerbangan internasional dengan inisial ZY yang merupakan warga negara asing asal Tiongkok. Gelang emas ini ditemukan di dalam tas ransel saat melewati pos pemeriksaan keberangkatan internasional.
3. Kerja sama dengan Angkasa Pura dan APH

Ilustrasi ekspor-impor. (IDN Times/Aditya Pratama) Rokhman mengatakan penindakan penyelundupan emas di Bandara Internasional Lombok tersebut berkat kerjasama Bea Cukai Mataram dan Angkasa Pura serta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengawasi lalu lintas barang yang keluar dari wilayah Indonesia. Serta mencegah upaya penyelundupan yang berpotensi merugikan negara.
Dia menambahkan, Bea Cukai Mataram akan terus mengedukasi masyarakat dan pengguna jasa agar memahami serta memenuhi ketentuan yang berlaku. Sehingga kegiatan ekspor dapat berlangsung secara legal, transparan, dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.




















