Pulau Komodo Disusupi Sabu, Jaringan dari NTB Diburu Polisi

Polres Manggarai Barat menangkap nelayan IR di Desa Komodo pada 4 Oktober 2026, menyita 16 paket diduga sabu seberat bruto 2,96 gram serta alat hisap, ponsel, dan uang tunai.
Pemeriksaan klinik menyatakan IR positif amfetamin dan metamfetamin. Polisi menduga ia memakai sabu sejak 2016 sekaligus mengedarkannya di Pulau Komodo; hasil laboratorium mengonfirmasi barang sitaan mengandung metamfetamin.
IR mengaku memperoleh sabu dari pemasok berinisial IW di Sape, Bima, seharga Rp700 ribu. Penyidik memeriksa empat saksi dan mengembangkan jalur pengiriman Sape–Komodo.
Kupang, IDN Times — Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat mengungkap peredaran gelap narkotika yang telah masuk hingga ke kawasan Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo (TNK), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026), menyebut petugas menyita 16 paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 2,96 gram dari seorang tersangka berinisial IR alias Irwan (33). Tersangka sendiri sudah menggunakan narkoba ini sejak 10 tahun terakhir dan turut mengedarkannya.
Christian mengungkap peredaran narkotika golongan satu hingga ke kawasan wisata unggulan dunia ini diketahui rantai pasok ilegalnya dari wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Sudah dilakukan penindakan terhadap pelaku sekaligus mengembangkan jaringan yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi," tukasnya.
1. Tersangka seorang nelayan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti) Tersangka IR sendiri merupakan seorang nelayan yang sudah ditangkap sejak 4 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WITA. Penangkapannya berlangsung di samping rumahnya di RT 007/RW 004, Desa Komodo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Saat yang sama petugas memperoleh alat penghisap atau bong, pipet kaca, telepon genggam, juga uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, serta bungkusan permen yang diduga digunakan untuk menyamarkan barang tersebut.
"Tersangka tak melawan setelah petugas menemukan paket-paket yang diduga sabu beserta barang bukti pendukung lainnya. Seluruh barang bukti kemudian disita dan tersangka dibawa ke Markas Polres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, AKP Matheos A. D. Siok, dalam keterangan yang sama.
2. Terbukti positif narkoba

Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa) Setelah pemeriksaan di Klinik Polres Manggarai Barat juga diketahui tersangka ternyata positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin (sabu).
"Tersangka juga diduga tidak hanya mengonsumsi narkotika sejak 2016 atau selama 10 tahun terakhir, tetapi turut mengedarkannya kepada warga di wilayah Pulau Komodo," ungkapnya.
Sementara dari sampel barang bukti yang diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Bali, Denpasar juga terbukti 16 paket yang diamankan positif mengandung metamfetamin atau termasuk narkotika golongan satu.
"Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 7 Oktober 2026. Tersangka saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat," ungkapnya.
3. Empat saksi diperiksa untuk pengungkapan jaringan NTB

Ilustrasi sabu (IDN Times/Teri) IR mengaku memperoleh barang-barang haram dari seorang pemasok berinisial IW yang berdomisili di Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Barang tersebut disebut dibeli dengan harga Rp700 ribu.
Menurut keterangan yang disampaikan penyidik, sabu diduga dikirim dari Sape menuju Pulau Komodo dengan cara dititipkan pada perahu atau kapal taksi penyeberangan rute Sape–Komodo.
Penyidik telah memeriksa empat orang saksi dan sedang melengkapi administrasi penyidikan untuk proses pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Penyidik juga akan terus mengembangkan perkara guna menelusuri pemasok yang diduga berada di wilayah Sape dan Bima, NTB.
"Pengembangan tersebut diharapkan dapat mengungkap jalur pasokan serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran sabu di Pulau Komodo," ungkapnya.





















