Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

PDIP Pecat Musyafirin Buntut Polemik Komisaris Bank NTB Syariah

Kota Mataram
5 min read
PDIP Pecat Musyafirin Buntut Polemik Komisaris Bank NTB Syariah
Rapat pengurus PDIP NTB terkait pemberhentian Komisaris Bank NTB Syariah H. W. Musyafirin dari keanggotaan partai, Sabtu (17/10/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)
  • DPD PDIP NTB memutuskan bulat memecat H.W. Musyafirin dari keanggotaan partai dalam rapat 17 Oktober 2026, lalu mengirim surat serta berita acara kepada DPP PDIP.
  • Pemberhentian dipicu sikap Musyafirin mempertahankan status kader saat menjabat Komisaris Bank NTB Syariah, sementara pencalonannya sejak Juni 2025 disebut tidak dikomunikasikan kepada partai.
  • Pengurus juga menyoroti janji politik yang dinilai tidak terealisasi, lemahnya koordinasi tugas kepartaian, minimnya pelibatan struktur resmi, dan penggunaan tim sendiri dalam Pilkada 2024.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Mataram, IDN Times - DPD PDI Perjuangan (PDIP) NTB memecat H.W. Musyafirin setelah polemik jabatannya sebagai Komisaris Bank NTB Syariah. Partai berlambang Banteng Moncong Putih itu memberhentikan Musyafirin dari keanggotaan partai karena sikapnya yang tetap mempertahankan status sebagai kader, serta sederet persoalan internal yang dinilai mengganggu soliditas organisasi.

Keputusan tersebut diambil secara bulat dalam Rapat DPD PDI Perjuangan NTB, Sabtu (17/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPD PDI Perjuangan NTB Rachmat Hidayat dan dihadiri pengurus DPD serta seluruh ketua dan sekretaris DPC PDI Perjuangan se-NTB.

“Ini keputusan bersama, pandangannya bulat. Kalau kepentingan pribadi berbenturan dengan kepentingan partai, kami harus memilih partai,” tegas Rachmat.

  1. 1. Surat pemberhentian dikirim ke DPP PDIP

    Ketua PDIP NTB Rachmat Hidayat. (dok. Istimewa)
    Ketua PDIP NTB Rachmat Hidayat. (dok. Istimewa)

    Rachmat mengatakan seluruh peserta rapat menyetujui pemberhentian Musyafirin. Surat pemberhentian yang ditandatangani Rachmat bersama Sekretaris DPD PDI Perjuangan NTB Hakam Ali Niazi itu, langsung dikirim kepada DPP PDI Perjuangan pada hari yang sama, disertai berita acara rapat yang ditandatangani seluruh ketua dan sekretaris DPC se-NTB.

    Rapat yang berlangsung lebih dari tiga jam itu turut dihadiri Karina de Vega, Kader PDIP NTB yang belum lama ini memilih pensiun dini sebagai Direktur Regional di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York demi mengabdi ke partai.

    Kemudian Bendahara DPD PDIP NTB Meily Zuraida, Wakil Ketua Bidang Kehormatan Made Slamet, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Raden Nuna Abriadi, Wakil Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ruslan Turmuzi, dan jajaran pengurus lainnya.

    Sebelum keputusan diambil, seluruh Ketua DPC PDIP se-NTB diberi kesempatan menyampaikan pandangan mengenai polemik Musyafirin yang tetap mempertahankan jabatan sebagai Komisaris Bank NTB Syariah, tetapi tidak bersedia melepaskan keanggotaan partai maupun mengembalikan kartu tanda anggota (KTA).

    Para pengurus menilai, polemik tersebut telah menempatkan PDI Perjuangan dalam posisi sulit. Partai harus menanggung beban persoalan yang berkembang di ruang publik, sehingga penyelesaian di tingkat internal sudah sangat mendesak.

    Setelah mendengarkan seluruh pandangan, Rachmat meminta pengurus DPD dan ketua DPC menyampaikan sikap mengenai langkah yang harus diambil. Seluruh peserta menyatakan setuju Musyafirin diberhentikan dari keanggotaan partai. Tidak ada perbedaan sikap dalam forum tersebut. Rachmat kemudian mengetuk palu untuk menegaskan keputusan rapat.

    Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam berita acara yang memuat sejumlah pertimbangan pemberhentian Musyafirin. Dokumen tersebut ditandatangani seluruh ketua dan sekretaris DPC PDI Perjuangan se-NTB.

    Dalam berita acara tersebut, sejumlah persoalan menjadi catatan pengurus, mulai dari proses pencalonan Musyafirin sebagai Komisaris Bank NTB Syariah yang disebut tidak dikomunikasikan kepada partai, janji-janji yang dinilai tidak terealisasi, hingga persoalan koordinasi dan pelibatan struktur partai dalam pilkada.

  2. 2. Tidak ada pemberitahuan ke partai soal pencalonan sebagai Komisaris Bank NTB Syariah

    Bupati KSB Musyafirin. (IDN Times/Muhammad Nasir)
    Komisaris Bank NTB Syariah H. W. Musyafirin. (IDN Times/Muhammad Nasir)

    Menurut Rachmat, persoalan ini bukan semata-mata mengenai jabatan yang diemban Musyafirin. Dia mengatakan ada tanggung jawab sebagai kader dan pengurus partai yang harus dijalankan, terlebih ketika organisasi membutuhkan koordinasi dan kerja bersama.

    “Menjadi kader bukan cuma soal punya KTA. Ada tanggung jawab yang harus dijalankan,” jelasnya.

    Dalam rapat terungkap, proses pencalonan Musyafirin sebagai Komisaris Bank NTB Syariah telah dimulai sejak Juni 2025. Pada saat itu, Musyafirin masih tercatat sebagai pengurus DPD PDI Perjuangan NTB dengan masa kepengurusan hingga 12 November 2025.

    Namun, dalam rapat terungkap bahwa tidak ada pemberitahuan kepada partai mengenai proses pencalonan tersebut. Ketiadaan komunikasi itu menjadi salah satu catatan serius bagi pengurus DPD dan DPC PDIP se-NTB.

    Persoalan tersebut kemudian memperkuat keberatan pengurus terhadap sikap Musyafirin yang tetap mempertahankan status sebagai kader PDIP NTB. Sementara, komunikasi dengan partai mengenai jabatan yang diembannya dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

  3. 3. Sejumlah janji tidak terealisasi

    Pasangan Cagub dan Cawagub NTB nomor urut 01 Rohmi-Firin. (IDN Times/Muhammad Nasir)
    Pasangan Cagub dan Cawagub NTB nomor urut 01 Rohmi-Firin di Pilgub 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

    Selain persoalan jabatan dan koordinasi, rapat juga menyoroti sejumlah janji dan program Musyafirin dalam rangkaian Pilgub NTB serta pilkada kabupaten dan kota pada tahun 2024 yang disebut tidak terealisasi. Dalam Pilgub NTB 2024, Musyafirin diusung PDI Perjuangan sebagai calon wakil gubernur.

    Persoalan ini, kata dia menjadi perhatian karena dampaknya dinilai tidak hanya dirasakan partai. Janji yang disampaikan dalam kontestasi politik juga berkaitan dengan harapan masyarakat terhadap program, dukungan, dan upaya menjawab kebutuhan mereka.

    Dalam berita acara rapat pemberhentian Musyafirin, pengurus mencatat sejumlah janji yang disebut tidak pernah terealisasi. Kondisi tersebut disebut mengganggu soliditas organisasi. Namun, persoalannya tidak berhenti pada kekecewaan pengurus atau kader di tingkat bawah. Sebab, tatkala janji politik berkaitan dengan kepentingan masyarakat, kegagalannya juga berpotensi menggerus kepercayaan publik.

    Bagi Rachmat, kepercayaan tidak cukup dibangun melalui janji saat kontestasi. Komitmen harus dibuktikan melalui pelaksanaan dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Karena itu, persoalan janji politik menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan pemberhentian Musyafirin.

    Pengurus menilai, tanggung jawab politik tidak hanya melekat kepada partai yang memberikan dukungan, tetapi juga kepada masyarakat yang menjadi sasaran janji dan program. Berita Acara yang menyertai surat pemberhentian itu turut juga mencatat persoalan tanggung jawab Musyafirin sebagai Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB Bidang Pemenangan Pemilu.

    Dia dinilai tidak melakukan koordinasi yang memadai dalam menjalankan tugas organisasi. Dalam pelaksanaan Pilkada, Musyafirin juga disebut tidak melibatkan struktur partai secara optimal, mulai dari DPC hingga PAC dan ranting. Para pengurus mempersoalkan penggunaan tim sendiri dalam kerja pemenangan, alih-alih mengoptimalkan struktur resmi partai.

    Berita acara tersebut juga mencatat pelibatan kader yang telah dipecat dari partai dalam tim pemenangan Musyafirin di Pilgub NTB 2024. Rangkaian persoalan itu, kata Rachmat menjadi bahan pertimbangan bersama sebelum keputusan diambil.

    Para pengurus menilai, kerja politik yang mengandalkan organisasi semestinya dibangun melalui koordinasi dan keterlibatan struktur partai, bukan berjalan sendiri tanpa komunikasi yang memadai. Rachmat, menegaskan bahwa soliditas organisasi membutuhkan tanggung jawab yang dijalankan secara konsisten.

    “Kerja kolektif tidak bisa berjalan tanpa komunikasi, koordinasi, dan tanggung jawab,” tandas Anggota Komisi I DPR RI itu.

    Wakil Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah DPD PDIP NTB, Ruslan Turmuzi menambahkan surat pemberhentian tersebut kemudian akan dikirim kepada DPP PDI Perjuangan pada hari yang sama. Setelah surat dan berita acara tersebut resmi diterima, DPP akan memprosesnya sesuai mekanisme dan kewenangan partai.

    “Partai punya aturan. Siapa pun kadernya, mekanisme organisasi tetap harus dihormati,” kata Ruslan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More