Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Warga Lembata Melawan, Bawa Petisi Penolakan Proyek Geotermal ke Bupati

Kota Kupang
3 min read
Warga Lembata Melawan, Bawa Petisi Penolakan Proyek Geotermal ke Bupati
Bupati Lembata Kanis Tuaq menerima audiensi warga Atadei. (Dok. Prokopim Lembata)
  • Seribu warga Lembata menandatangani petisi penolakan PLTP Atadei, diserahkan 50 perwakilan kepada Bupati Kanisius Tuaq, dengan sorotan transparansi, lingkungan, risiko bencana, dan hak adat.

  • Warga meminta penghentian perizinan serta kegiatan proyek, sikap DPRD dan Gubernur NTT, pencabutan penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi, dan jawaban tertulis pemerintah daerah.

  • Bupati menyatakan pemerintah akan mengikuti penolakan atau penerimaan masyarakat, serta meneruskan tuntutan ke Pemerintah Provinsi NTT; Uskup Larantuka turut mendukung penolakan warga.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kupang, IDN Times — Warga Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menyatakan penolakan terhadap proyek geotermal atau Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Atadei. Penolakan itu ditegaskan melalui petisi yang ditandatangani seribu orang warga dan diserahkan langsung oleh 50 orang perwakilan kepada Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq.

Penolakan masyarakat terkait antara lain pada aspek transparansi, keselamatan lingkungan, risiko kebencanaan, dan perlindungan hak masyarakat adat. Penolakan dan petisi ini dilakukan pasca pihak Keuskupan Agung Larantuka melalui Uskup Larantuka, Yohanes Hans Monteiro, menyatakan hal serupa.

  1. 1. Meminta penjelasan komperehensif

    Bupati Lembata Kanis Tuaq menerima audiensi dari warga Atadei dalam sebuah pertemuan bersama sejumlah peserta.
    Bupati Lembata Kanis Tuaq menerima audiensi warga Atadei. (Dok. Prokopim Lembata)

    Pater Michael selaku pendamping dan tim advokasi warga memaparkan temuan lapangan yang menjadi dasar penolakan warga terhadap proyek tersebut. Temuan ini, kata dia, mengungkap soal sosialisasi yang dinilai belum transparan dan menyeluruh sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen UKL-UPL, serta meminta penjelasan komprehensif mengenai potensi risiko geologis, bencana alam, dan dampak lingkungan dari rencana eksplorasi dan pengeboran.

    "Maka petisi ini menegaskan pentingnya perlindungan hak masyarakat adat dan ruang hidup warga berdasarkan konstitusi serta peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

    Bagi masyarakat, lanjutnya, kelestarian lingkungan bukan semata persoalan ekologis, melainkan soal keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.

    "Nilai ini turut diperkuat oleh ajaran sosial Gereja, khususnya ensiklik Laudato Si’ dan Laudate Deum," ungkapnya.

  2. 2. Bupati siap menolak jika rakyat menolak

    Bupati Lembata Kanis Tuaq menerima audiensi dengan sejumlah warga Atadei dalam pertemuan resmi di Lembata.
    Bupati Lembata Kanis Tuaq menerima audiensi warga Atadei. (Dok. Prokopim Lembata)

    Ia menegaskan petisi itu berisi permintaan warga agar Pemerintah Kabupaten Lembata menghentikan proses perizinan dan kegiatan terkait proyek PLTP Atadei. Petisi itu diserahkan pada Rabu (14/10/2026).

    Selain itu warga pun mendesak penetapan sikap resmi dari DPRD Lembata, Gubernur NTT dan khusus bagi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mencabut keputusan penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi Atadei.

    "Kami meminta jawaban tertulis dari pemerintah daerah paling lambat tiga hari kerja setelah petisi diterima," tandasnya.

    Bupati Lembata sendiri menerima dan menghargai penyampaian aspirasi tersebut dan turut menegaskan pihaknya tidak mengabaikan kekhawatiran yang berkembang di tengah warga.

    “Jangan khawatir, jangan takut. Saya ini anak tanah Lembata, dan saya tidak sedang menjual rakyat saya. Jadi, tidak perlu khawatir. Pada dasarnya, jika masyarakat menolak, kami pemerintah ikut menolak. Apabila masyarakat menerima, kami menerima,” tegas Bupati Kanis Tuaq.

  3. 3. Akan teruskan ke Pemerintah Provinsi NTT

    Bupati Lembata Kanis Tuaq menerima audiensi warga Atadei dalam pertemuan resmi bersama pemerintah daerah.
    Bupati Lembata Kanis Tuaq menerima audiensi warga Atadei. (Dok. Prokopim Lembata)

    Bupati Kanis Tuaq memastikan tuntutan warga akan diteruskan kepada Pemerintah Provinsi NTT untuk diteruskan ke pemerintah pusat dan instansi berwenang.

    Ia juga mendorong rencana PLTP Atadei dibahas secara transparan, dengan memperhatikan keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, hak masyarakat adat, serta ketentuan hukum yang berlaku.

    Sebelumnya, Uskup Larantuka, Yohanes Hans Monteiro menegaskan posisi gereja dan mendukung penolakan masyarakat atas proyek ini. Ia menegaskan agar hak serta persetujuan masyarakat terdampak harus dipastikan.

    "Penolakan ini berangkat dari tanggung jawab moral untuk melindungi kehidupan, ruang hidup masyarakat, keberlanjutan lingkungan, serta hak generasi mendatang," tegasnya dalam keterangan virtual 9 Oktober 2026 lalu.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More