Bima, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelontorkan anggaran sebanyak Rp46,03 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.
Uang puluhan miliar tersebut akan dicairkan melalui Badan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Rencananya, pencairan tunjangan Idul Fitri ini mulai dilakukan pekan ini.
"Pencarian THR mulai pekan ini ke PNS dan PPPK yang mengabdi pada semua unit kerja di lingkungan Pemkab Bima," kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin dikonfirmasi Selasa malam (18/3/2025).