Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

[BREAKING] Eks Cawagub NTB Suhaili Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Eks Cawagub NTB Suhaili Fadhil Thohir. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Eks Calon Wakil Gubernur (Cawagub) NTB 2024, Suhaili Fadhil Thohir ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

Penetapan tersangka eks Bupati Lombok Tengah dua periode itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Selasa (18/3/2025).

"Iya benar (sudah ditetapkan tersangka)," kata Syarif.

1. Ditetapkan sebagai tersangka seminggu lalu

Dirkrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Syarif mengatakan Suhaili ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi saat proses penyelidikan. Dia ditetapkan sebagai tersangka seminggu lalu.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Suhaili tidak ditahan. "Seminggu yang lalu (ditetapkan sebagai tersangka)," jelas Syarif.

2. Diperiksa sebagai tersangka pekan depan

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Mantan Wakapolresta Mataram ini menjelaskan Suhaili belum diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka. Penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka Suhaili untuk diperiksa pekan depan.

"Tanggal 24 Maret ini panggilan pertama sebagai tersangka," tutur Syarif.

3. Dilaporkan rekan bisnis

Ilustrasi bisnis rumahan (IDN Times/Aditya Pratama)

Suhaili dilaporkan rekan bisnisnya bernama Vega melalui kuasa hukumnya ke Polda NTB pada 15 Juli 2024 atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan laporan polisi dengan Nomor: LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB. Suhaili bersama Vega melakukan kerja sama bisnis Restoran dan Kolam Pancing di Desa Pemepek Kecamatan Pringgarata Lombok Tengah.

Suhaili dituding menggunakan uang rekan bisnisnya sebesar Rp30 juta yang seharusnya digunakan untuk membayar biaya kontrak kolam pancing. Selain itu, Suhaili juga dituding mengambil 100 karung beras ukuran 5 kilogram tanpa izin Vega. Sehingga Vega merasa mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us