Kepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi. ,(IDN Times/Muhammad Nasir)
Dewan Pengupahan Provinsi NTB menggelar sidang penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 di Ruang Rapat Sekda NTB, Selasa (22/11/2022). Dewan Pengupahan Provinsi NTB merekomendasikan tiga besaran UMP 2023 kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang merupakan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Pemda dan Serikat Pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi menyebutkan tiga rekomendasi besaran UMP NTB 2023 yang direkomendasikan Dewan Pengupahan. Pertama, usulan dari Apindo NTB yang mengusulkan UMP 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021. Dimana, UMP NTB dinaikkan sebesar 5,38 persen dari UMP 2021 yaitu Rp2,20 juta lebih menjadi Rp2,32 juta lebih.
Kemudian, Disnakertrans NTB mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 7,44 persen dari UMP 2021, menjadi Rp2,37 juta lebih. Penghitungannya dengan melihat pertumbuhan ekonomi, inflasi serta melihat produktivitas dan kesempatan kerja dengan nilai Alfa sebesar 0,1 atau 10 persen.
Sedangkan Serikat Pekerja NTB mengusulkan UMP 2023 naik sebesar 8,04 persen menjadi Rp2,38 juta lebih. Penghitungannya sama dengan pemerintah dengan acuan Permenaker No. 18 Tahun 2022.
"Dewan Pengupahan merekomendasikan tiga opsi ini kepada pak Gubernur. Nanti pak gubernur yang akan menetapkan itu. Apapun keputusan pengambil kebijakan kita legowo," ucap Aryadi.
Penetapan UMP 2023 oleh Gubernur paling lambat 28 November mendatang dan berlaku mulai 1 Januari 2023. Sedangkan upah minim kabupaten/kota (UMK) paling lambat diterapkan oleh Bupati/Walikota pada 7 Desember mendatang.