Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Apindo NTB Wayan Jaman Saputra. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 Tahun 2022 yang menjadi acuan pemerintah daerah dalam penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Di satu sisi, Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2022 yang menjadi acuan penetapan UMP belum dicabut oleh pemerintah. Ketua Apindo NTB, Wayan Jaman Saputra menilai ada ketidakpastian hukum yang dikhawatirkan akan berdampak terhadap minat investor atau pengusaha menanamkan modalnya ke NTB.

"Dampaknya mungkin investor akan sulit masuk ke NTB dari Indonesia terutama. Karena adanya ketidakpastian hukum. Karena kita tetap mengacu PP 36 dalam penetapan UMP," kata Jaman dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB, Selasa (22/11/2022).

1. Ancaman PHK dampak resesi global

Ilustrasi PHK. (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, kata Jaman, resesi global juga akan berpengaruh terhadap dunia usaha di NTB. Sehingga, pemutusan hubungan kerja (PHK) juga bisa menjadi ancaman di NTB. Untuk itu, pihaknya meminta agar penetapan UMP 2023 tetap mengacu pada PP No. 36 Tahun 2021.

"Karena PP 36 belum dicabut. Kita anggap PP 36 masih sah. Itu nanti keputusannya ada di pak gubernur. Kita mengajukan usulan. Pak gubernur nanti yang memutuskan yang mana," katanya.

2. Pemda dan Serikat Pekerja gunakan acuan Permenaker 18/2022

Editorial Team

Tonton lebih seru di