Pelaku pencabulan sesama jenis inisial UJ (31) yang diringkus Satreskrim Polres Lombok Tengah. (dok. Polres Lombok Tengah)
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama menjelaskan, kasus pencabulan terjadi di rumah pelaku UJ pada Maret 2022 pukul 16.00 Wita. Lokasinya di Desa Sukadana Kecamatan Pujut Lombok Tengah.
Korban saat itu diketahui berteduh di samping rumah pelaku usai mengantar ibunya dalam acara resepsi pernikahan.
"Karena cuaca hujan dan mengajak korban untuk sementara berteduh di rumahnya. Dan menjanjikan setelah hujan reda, akan mengantarkan korban pulang," terang Rizky, Minggu (23/10/2022).