Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Lombok Tengah, IDN Times - Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah di Nusa Tenggara Barat (NTB) meringkus terduga pelaku pencabulan sesama jenis inisial UJ (31) pada Maret 2022.

Korbannya adalah dua anak laki-laki di bawah umur inisial MA (11) dan AN (14) pelajar kelas I dan III di SMP Kecamatan Pujut Lombok Tengah. 

1. Korban dan pelaku bertemu di acara resepsi pernikahan pengantin

Pelaku pencabulan sesama jenis inisial UJ (31) yang diringkus Satreskrim Polres Lombok Tengah. (dok. Polres Lombok Tengah)

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama menjelaskan, kasus pencabulan terjadi di rumah pelaku UJ pada Maret 2022 pukul 16.00 Wita. Lokasinya di Desa Sukadana Kecamatan Pujut Lombok Tengah. 

Korban saat itu diketahui berteduh di samping rumah pelaku usai mengantar ibunya dalam acara resepsi pernikahan. 

"Karena cuaca hujan dan mengajak korban untuk sementara berteduh di rumahnya. Dan menjanjikan setelah hujan reda, akan mengantarkan korban pulang," terang Rizky, Minggu (23/10/2022). 

2. Korban diajak nonton film porno

Editorial Team

Tonton lebih seru di