Pelaku Pencabulan Sesama Jenis di Lombok Diringkus Polisi

Lombok Tengah, IDN Times - Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah di Nusa Tenggara Barat (NTB) meringkus terduga pelaku pencabulan sesama jenis inisial UJ (31) pada Maret 2022.
Korbannya adalah dua anak laki-laki di bawah umur inisial MA (11) dan AN (14) pelajar kelas I dan III di SMP Kecamatan Pujut Lombok Tengah.
1. Korban dan pelaku bertemu di acara resepsi pernikahan pengantin
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama menjelaskan, kasus pencabulan terjadi di rumah pelaku UJ pada Maret 2022 pukul 16.00 Wita. Lokasinya di Desa Sukadana Kecamatan Pujut Lombok Tengah.
Korban saat itu diketahui berteduh di samping rumah pelaku usai mengantar ibunya dalam acara resepsi pernikahan.
"Karena cuaca hujan dan mengajak korban untuk sementara berteduh di rumahnya. Dan menjanjikan setelah hujan reda, akan mengantarkan korban pulang," terang Rizky, Minggu (23/10/2022).