Mataram, IDN Times - Empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) dari PDI Perjuangan melayangkan surat resmi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB. Isinya permintaan melakukan audit investigatif pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp484 miliar pada APBD NTB 2025.
Pergeseran dana BTT senilai Rp484 miliar dalam APBD NTB 2025, tidak muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov NTB yang telah diserahkan kepada DPRD NTB. Empat anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan, masing-masing Made Slamet, Raden Nuna Abriadi, Suhaimi, dan Abdul Rahim melayangkan surat ke BPK RI Perwakilan NTB pada Selasa (4/8/2026).
Mereka menuntut BPK menggelar audit investigatif terhadap dana BTT Rp 484 miliara tersebut. Ketua DPD PDI Perjuangan NTB Rachmat Hidayat mengatakan, pihaknya mendapat tembusan surat tertanggal 3 Agustus 2026 tersebut. Selain itu, surat tersebut juga ditembuskan ke Ketua BPK RI di Jakarta, Gubernur NTB, dan Ketua DPRD NTB.
“Semua anggota DPRD dari PDI Perjuangan harus korektif dan konstruktif. Ini bukan soal mencari kesalahan. Ini soal menjaga uang rakyat,” kata Rachmat, Rabu (5/8/2026).
