Kupang, IDN Times - Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) nekat memproduksi dan mengedarkan uang palsu. Uang palsu yang dibuat oleh keduanya ini juga telah dipesan dan juga dikirimkan ke berbagai wilayah di Indonesia.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang membenarkan kasus ini, Jumat (17/4/2026). Pasutri berinisial EESM dan EDSA ini juga sudah ditahan oleh polisi dan diserahkan ke kejaksaan.
