Tidak Pantas! Dua Polisi NTT PTDH Usai Terlibat Pembunuhan dan Skandal Asmara

- Dua anggota Polres Ende, Aipda DP dan Bripda OPA, resmi dipecat tidak hormat karena kasus pembunuhan warga serta pelanggaran etika terkait hubungan sesama jenis.
- Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata memimpin apel PTDH In Absentia dan menegaskan keputusan ini diambil demi menjaga marwah institusi serta menegakkan hukum secara tegas.
- Pemecatan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri di NTT bahwa pelanggaran berat tidak akan ditolerir, tanpa memandang pangkat maupun posisi.
Kupang, IDN Times - Polres Ende, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memecat atau melakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya. Keduanya adalah Aipda DP dan Bripda OPA. PTDH dilakukan pada Rabu Pagi (15/04/2026).
Bripka OPA alias Oscar sebelumnya menganiaya Paulus Pande, seorang warga Rewarangga Selatan Kecamatan Ense Timur pada Oktober 2025 lalu hingga tewas. Sementara Aipda DP terlibat asmara sesama jenis yang melanggar etika kepolisian dan dianggap tidak pantas.
1. Pelanggaran etik

Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata memimpin langsung apel In Absentia untuk memberhentikan kedua anggotanya yang merupakan Satuan Samapta (Dalmas) Polres Ende. Yudhi mengakui, sebagai pimpinan ini keputusan yang berat dan harus ditegakkan untuk mengawal hukum serta menjaga marwah institusi.
Pada saat yang sama, Yudhi berharap seluruh personel Polres Ende introspeksi dapat menjaga disiplin dan profesionalisme. Kemudian menghindari pelanggaran kode etik, disiplin, tindak pidana, maupun penyalahgunaan narkoba.
"Saya berharap ke depannya tidak ada lagi upacara PTDH seperti ini," tandasnya.
2. Sesuai keputusan Kapolda NTT

Bripda OPA sendiri terbukti menganiaya seorang warga saat sedang mabuk minuman keras di sebuah tempat pesta. Sedangkan Aipda DP diberhentikan karena diduga terlibat kasus asusila sesama jenis.
Keputusan PTDH ini berdasarkan dua surat keputusan Kapolda NTT yang diterbitkan pada 13 Maret 2026. Untuk Aipda DP melalui Kep/272/III/2026, sedangkan untuk Bripda OPA melalui Kep/281/III/2026.
Yudhi menyebut pemecatan ini sudah melalui tahapan panjang, pertimbangan matang, dan berpedoman pada koridor hukum serta berbagai azas yang berlaku di Polri.
"Mari kita hargai apa yang sudah kita miliki dengan tidak melakukan pelanggaran," tegasnya.
3. Jadi pelajaran bagi anggota yang lain

Ia menegaskan lagi kepada seluruh anggota bahwa institusi tersebut tidak akan mentolerir pelanggaran berat berapa pun pangkat dan posisinya.
"Pemecatan kedua personel ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri di NTT bahwa institusi tidak akan mentolerir pelanggaran berat," ungkap dia.
Apel ini berjalan lancar dengan menampilkan foto kedua personel tersebut. Ia menyebut perbuatan keduanya hingga PTDH ini berdampak yang dirasakan tidak hanya bagi yang bersangkutan, tetapi juga keluarga mereka.



















