Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aktivitas pedagang pakaian bekas impor di Pasar Karang Sukun Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Pemerintah resmi melarang impor pakaian bekas impor. Larangan ini mendapatkan protes dari pedagang kecil yang sudah puluhan tahun menggeluti usaha jual beli barang bekas impor di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Di Kota Mataram, Pasar Karang Sukun, Kecamatan Mataram menjadi pusat penjualan pakai bekas impor. Para pedagang menilai kebijakan pemerintah ini mematikan usaha rakyat kecil .

"Ini mematikan mata pencaharian masyarakat. Kalau ditutup ini, dimana kita usaha. Masa jadi maling terus-terusan," kata salah seorang pedagang, Zulkarnain dikonfirmasi di Pasar Karang Sukun, Rabu (22/3/2023).

1. Puluhan pedagang menggantungkan hidup dari jualan pakaian bekas impor

Pakaian bekas impor di Pasar Karang Sukun Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Zulkarnain menyebutkan lebih dari 40 pedagang di Pasar Karang Sukun, Kota Mataram, menggantungkan hidupnya dari jualan pakaian bekas impor. Akibat adanya larangan impor pakaian bekas, pedagang mulai merasakan dampaknya.

Mereka mulai kesulitan mendapatkan pasokan pakaian bekas yang akan dijual. Barang yang dijual saat ini merupakan stok sebelum adanya larangan impor pakaian bekas oleh pemerintah.

"Puluhan UMKM menggantungkan hidupnya dari sini. Apalagi di sini banyak pensiunan. Apa yang dikerjakan kalau ini dilarang. Kalau mengandalkan uang pensiun, itu tidak cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucapnya

2. NTB tidak seperti Pulau Jawa

Editorial Team

Tonton lebih seru di